BICARAINDONESIA-Jakarta : Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan yang melibatkan mantan Kapolres Oku Timur, AKBP Dalizon. Ia mengaku setiap bulannya melakuka penyetoran dari Rp 300 Juta hingga Rp 500 Juta ke atasan.
Polisi berpangkat AKBP ini mengaku setor ke atasa setiap tanggal 5 tiap bulannya, apabila terlambat ditagih melalui WA. Prose penagihan melalui WA tersebut dijadikan bukti dalam persidangan.
Pengakuan itu disampaikan AKBP Dalizon saat memberi keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.
“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Tribunjateng.
Pengakuan itu langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH. Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
“Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan,” katanya.
“Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih),” jelasnya.
AKBP Dalizon dalam kesempatan ini juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang. Ia mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.
Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri, yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.
“Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami,” ungkapnya.
“Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang.
Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima,” sambung dia.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya.
“Tidak lagi pak hakim,” jawabnya singkat.
Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.
Uang tersebut, kata dia, diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.
“Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra,”jelasnya.
Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.
Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim.
“Iya, saya lega,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). Kali ini AKBP Dalizon dihadirkan secara langsung ke ruang sidang guna memenuhi agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Nampak ia hadir dengan tangan diborgol menggunakan rompi oranye tahanan Kejagung. Ia juga memeakai setelan peci dan kemeja putih serta celana panjang hitam yang dia kenakan.
No Comments