x

Akibat Video Porno, ‘Mahkota’ Bunga Direnggut Abang dan 20 Kali Dicabuli Ayah Kandungnya

2 minutes reading
Saturday, 9 Jan 2021 15:46 0 246 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Derita yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya), setelah menjadi budak nafsu ayah dan abang kandungnya sendiri selama 2 tahun terungkap secara terang benderang.

Dari hasil penyelidikan Unit PPA Polresta Deliserdang diketahui, gadis 13 tahun, penduduk Kec. Tanjungmorawa itu, kehilangan keperawanannya di usia 11 tahun setelah direnggut MI (16) abang kandungnya sendiri, yang ternyata ‘doyan’ nonton film porno.

Jejak perbuatan nista akta itu diungkap Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus dalam paparan dihadapan wartawan pada Sabtu sore (9/1/2021).

Dihadapan kedua tersangka AA (55) dan MI yang turut dihadirkan, Firdaus memastikan bahwa korban pertama kali dicabuli abang kandungnya, MI. Itu dilakukan sang abang kandung saat libidonya naik usai menonton video porno. “Tersangka MI melakukan perbuatannya terhadap korban lima kali,” sebut Firdaus.

Mulusnya aksi pertama itu, membuat MI menjadi ketagihan, hingga kembali mencabuli adik kandungnya berulangkali sampai akhirnya sang ayah AA, memergoki anak lajangnya itu sedang menindih adik perempuannya itu.

Tapi parahnya, bandot tua yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu bukannya melarang atau marah, ia justru ikut-ikutan meminta bagian untuk bisa mencicipi tubuh gadis malang yang merupakan darah dagingnya sendiri.

Karena tak ada reaksi dari korban, alhasil ia menjadi budak nafsu kedua manusia laknat itu dalam kurun 2018 hingga 2020. Bahkan AA tercatat sudah 20 kali menikmati tubuh putri kandungnya itu.

Firdaus juga menjelaskan, kedua tersangka, AA dan MI ditahan terpisah untuk menjaga hal-hal tidak diinginkan.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya perbuatan bejat ayah dan abang kandung terhadap Bunga itu, saat korban bercerita kepada tetangganya, Rahmad Akbar, pada Kamis siang, 24 Desember 2020.

Aib itu lalu dilaporkan Rahmad Akbar  kepada JT (50), ibu kandung korban. Mendengar cerita itu, pada malam harinya, JT langsung menginterogasi putrinya. Pengakuan Bunga, membuat JT berang. Apalagi yang merusak gadis kecilnya itu 2 orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.

JT yang tak terima putrinya dijadikan budak nafsu, akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan suami dan putranya itu ke Polresta Deliserdang.

Menindaklanjuti laporan itu, Kamis malam, 7 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, duet ayah anak itu dibekuk polisi dikediamannya. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang, untuk menjalani proses hukum

Penulis : Budi
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x