x

Akses Pegawai Brigjen Endar Diputus, Tak Boleh Lagi Berkantor di Gedung KPK

2 minutes reading
Monday, 10 Apr 2023 04:30 0 213 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Brigjen Endar Priantoro tidak diperkenankan masuk ke Gedung Merah Putih KPK mulai Senin (10/4/2023) ini. Akses Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot pimpinan KPK Firli Bahuri Cs itu telah diputus.

Hal itu menindaklanjuti surat pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan kembali ke instansi Polri yang dikeluarkan KPK. Diketahui, Endar meninggalkan Gedung KPK pada pukul 09.21 WIB.

“Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul per kemarin sebenarnya saya sudah di-off-kan. Artinya, saya tidak diizinkan lagi masuk, termasuk akses-akses untuk pekerjaan lain,” ujar Endar.

Lebih lanjut, Endar menjelaskan abhwa dirinya sudah menerima pemberitahuan mengenai pemutusan akses itu pada Kamis (6/4/2023) lalu. “Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis, saya diinfokan oleh Kabiro Hukum bahwa hari ini akan di-off-kan. Saya konfirmasi ke Kabiro Umum, memang betul, perintah pimpinan saya tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa,” imbuhnya.

Namun, Endar tidak terima dengan keputusan Firli Cs tersebut. Sebab, katanya, dia menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memintanya untuk menjalani perpanjangan penugasan di KPK. “Bagi saya, selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum, saya masih berhak untuk di sini,” kata Endar.

“Seandainya saya tidak masuk melalui akses ini, saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini. Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses di Dewas kan masih berjalan. Akan tetap menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Pemberhentian itu karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat tertanggal 29 Maret 2023. Justru KPK menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x