BICARAINDONESIA-Medan : Bisnis ilegal ketenagalistrikan di Sumatera Utara, khususnya di bawah pengelolaan sejumlah PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) selaku penyalur, dipastikan bakal berpengaruh besar terhadap minimnya pemasukan ke negara.
Sebaliknya, negara terancam akan kehilangan pendapatan dalam jumlah besar akibar kembali maraknya aksi pencurian yang tidak mampu diselesaikan pihak BUMN tersebut secara maksimal. Misalnya saja terkait aksi pencurian daya listrik lewat tambang bitcoin yang akhir-akhir ini jadi sorotan.
Karena selain di PLN UP3 Bukit Barisan khususnya di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pancurbatu, nyatanya praktik serupa lewat bisnis tersebut, diduga justru lebih menggila di Kota Medan.
Hasil investigasi kru Bicaraindonesia, sedikitnya ada 4 lokasi tambang bitcoin yang tersebar di Medan dengan penggunaan listrik maksimal. Lokasinya berada di wilayah kerja ULP Medan Baru, Sunggal dan Medan Selatan.
Sayangnya, untuk menutupi kekurangan tenaga listrik dalam menjalankan bisnis itu, pengelola tambang bitcoin terpaksa bermain curang. Karena permohonan penggunaan daya listrik yang diajukan ke PLN tidak memadai. Jaan pencurian pun dilakukan.
Sebagai perusahaan negara yang mengurusi kelistrikan, sayangnya oknum-oknum PLN tak bekerja secara maksimal alias tutup mata dalam menegakkan Peraturan Direksi (Perdir) PLN Pasal 1 Angka 6 Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Penindakan yang dilakukan juga terkesan ‘gertak sambal’ alias setengah hati. Tak seperti yang mereka lakukan kepada pencurian listrik yang dilakukan rumah tangga. Sikat, putus dan dipaksa membayar ganti rugi.
Terkait hal tersebut, Asman TEL PLN UP3 Kota Medan Irwansyah Panjaitan mencoba menjawab secara normatif.
“Terkait bitcoin. PLN UP3 Medan sudah melakukan P2TL berupa pemutusan kabel2 yang menyambung langsung dari JTR milik PLN ke instalasi ruko kosong Pemutusan bersamaan dengan Polisi sesuai dengan dengan sprint dari Polrestabes Medan juga bersamaan dengan Kepling terkait,” ujarnya melalui pesan singkat whatsapp, Senin (20/11/2023)
Namun, lanjut dia, kondisi ruko tidak berpenghuni sehingga tindaklanjut P2TL berupa berita acara panggilan tidak dihadiri penanggung jawab ruko kosong.
Saat disinggung masih ada listrik yang menyala, yang bersangkutan justru balik bertanya dan tak menampik soal kemungkinan.
“Yg masih menyala di jalan apa Bg?
Kemungkinan menyala kembali pasti ada. Karena ruko kosong siapa tersangkanya menjadi kendala Bg,” kilah Irwansyah.
Ketika ditanyakan soal upaya PLN untuk melaporkan secara pidana lokasi itu ke polisi karena jelas sudah memakai tenaga listrik, Irwansyah lagi-lagi cuma mengaku bahwa kegiatan mereka juga melibatkan aparat.
“Y kan operasi penertiban bersama dengan Polisi yang ditunjuk Polrestabes Medan Bg
Benar ruko kosong, juga di gembok dari luar, kami tidak bisa masuk ke dalam bangunan. Pemutusan di kabel JTR sd ujung plafon ruko2 kosong. Utk pelaporan sudah pernah kami koordinasikan Bg ke Polrestabes Namun karena subjek yg diduga nya saat proses P2TL tidak ada, itu yg belum lengkap utk laporan kami Bg,” tutupnya seraya mengirim foto sampel operasi yang mereka lakukan.
Penulis/Editor : Tim