x

Aksi Pencurian di Surintonu Diungkap Polsek Tigalingga, 2 Pelaku Dijebloskan ke Penjara

2 minutes reading
Tuesday, 16 Mar 2021 07:55 0 312 admin

BICARAINDONESIA-Dairi : Setelah melakukan penyelidikan selama hampir 3 pekan, Tim Unit Reskrim Polsek Tigalingga, berhasil mengungkap aksi pencurian yang terjadi di kediaman Sutrisno (53), di Dusun Surintonu, Desa Surintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara yang terjadi Kamis, 11 Februari 2021 lalu.

Dua orang pelaku berhasil diringkus. Keduanya yakni berinisial.RSS (34), penduduk Desa Palding dan KPS (20), warga Desa Bertungan.

Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringoringo mengungkapkan, aksi kejahatan kedua pelaku diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB, setelah ia terjaga dari tidur.

“Korban yang terbangun karena ada mendengar suara mencurigakan, mengecek bagian belakang rumah. Saat itulah ia melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka dan rusak,” terang AKP SP Siringoringo dalam paparannya dihadapan wartawan, Selasa (16/3/2021).

Semakin curiga rumahnya telah disantroni maling, korban lantas mengecek kamar tempat penyimpanan harta berharga miliknya. Ternyata benar, sejumlah perhiasan dan uang tunai miliknya sudah raib digondol pelaku.

“Korban yang mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah, lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tigalingga,” sebutnya.

Didampingi Kanitreskrim Polsek Tigalingga Ipda Rukur Dabutar, Kapolsek kembali menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan secara intensif, pihaknya akhirnya menemui titik terang, setelah korban mengaku curiga terhadap KPS yang baru saja kembali dari Medan.

Tak mau melewatkan informasi berharga tersebut, pada 24 Februari 2021, petugas selanjutnya mengamankan terduga target dan mulai melakukan pendalaman.

“Saat diinterogasi, KPS pun melakukan aksi pencurian itu bersama tersangka RSS dikediaman korban. Usai beraksi, tersangka ini langsung kabur ke Medan setelah diberi uang sebesar Rp1.400.000 dan sebuah Handphone VIVO Y95 yang diberi dari hasil kejahatan tersebut,” ucapnya.

Kemudian berdasarkan keterangan KPS, akhirnya terdeteksi keberadaan tersangka RSS di Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Pada 28 Februari 2021 tim yang berangkat kesana akhirnya berhasil menangkap tersangka RSS. Dari tagannya turut diamankan barang bukti berupa 2 buah cincin, sepasang anting kerabu, sebuah gelang berbentuk rantai yang diduga hasil kejahatan pencurian bersama KPS dan uang hasil dari kejahatan pencurian telah habis digunakan oleh kedua tersangka untuk menggunakan narkoba jenis sabu,” urai Siringoringo.

Sementara, dalam kasus yang telah menyebabkan korban merugi mencapai Rp 65 juta, penyidik akan menjerat Pasal 363  KUHPidana terhadap keduanya dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Penulis : Poltak Panjaitan
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x