BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, meringkus seorang pria berinisial SAS, akibat melakukan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan organisasi buruh/pekerja.
Laki-laki 35 tahun warga Jalan Gerilya, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu pun tak bisa mengelak, setelah tindak pidana yang dilakukannya viral di media sosial.
“Dia ditangkap, Rabu, 29 September 2021 kemarin. Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari sosial media facebook dan instagram,” ungkap Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin, Kamis (30/9/2021).
Sawangin juga menjelaskan, pungli yang dilakukan pelaku sudah terkoordinir karena atas nama organisasi pekerja/buruh tersebut.
Sawangin juga mengatakan, pihaknya penindakan di dua lokasi, Jalan Pajak Inpres, Dusun IV, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa dan Jalan Irian, Gang Beringin, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa.
“Pelaku masih kita periksa intensif, dan kita imbau kepada masyarakat bila ada tindakan pungli di seputaran Tanjungmorawa, agar segera melaporkan kepada petugas untuk dilakukan penindakan,” imbaunya.
Di samping itu ia juga menegaskan, pungli terkoordinir tersebut disebabkan adanya organisasi buruh/pekerja yang menaungi pelaku dipimpin ketuanya, N.
“Dari analisa kami, kegiatan diduga pungli tersebut sengaja divideokan korban dan sengaja diviralkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap pungli yang terkoordinir di seputaran Kecamatan Tanjungmorawa,” tutup Sawangin.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments