BICARAINDONESIA-Deliserdang : Dengan cara mengiming-imingi uang, Suardi (40), buruh ternak warga Jalan Irian, Gang Aman, Lingkungan III, Desa Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa, tega ‘memompa’ anaknya, sebut saja bunga, yang masih berumur 12 tahun hingga 10 kali.
“Benar, diimingi uang,” jawab Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu malam (9/8).
Firdaus menyebutkan, pelaku memberikan uang yang diiming-imingkan ke anak tirinya pada saat si pelaku selesai melampiaskan syahwat bejatnya. “Setelah melakukan persetubuhan, korban dikasih uang Rp20 ribu,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang ini juga menyebutkan bahwa, Motif si pelaku mencabuli anak HM (41), istri yang dinikahinya secara siri itu, karena kemolekan tubuhnya. “Benar, Pelaku mengaku tergoda dan tertarik dengan kemolekan tubuh anak tirinya,” ucapnya.
Firdaus membantah kalau si pelaku sudah lama tak mendapat layanan sexsual dari istrinya. Selama ini, HM, tetap memberi ‘jatah’ kepada suami sirinya itu. “Menurut pengakuan, istrinya tetap kasih jatah,” katanya.
Santer sebelumnya diberitakan, Suardi (40) benar-benar bejat. Dirinya sangat tega ‘memompa’ alias mencabuli anak tirinya. Tidak hanya sekali, tapi sampai 10 kali.
Akibat perbuatan tak tercelanya itu, kini Suardi harus mendekam di penjara, setelah ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang.
Dirinya ditangkap, Jumat (7/8/2020) pukul 03.00 Wib dini hari, dari peternakan ayam tempatnya bekerja, di Jalan Aman, Dusun Undian, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku, berawal saat korban menceritakan penderitaan yang dialaminya, menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya selama setahun belakangan ini, kepada Ani, tetangga mereka, Kamis (6/8/2020) sekira pukul 19.00 Wib malam.
Ani yang mengurut dada mendengar kisah Bunga, langsung menyampaikannya ke ibu kandung korban. Mendengar cerita dari Ani, HM pun tercengang, lalu seketika memanggil putrinya dan mempertanyakan kebenaran atas cerita yang didengarnya dari Ani.
Bak disambar petir di siang bolong, HM mendengar pengakuan Bunga yang sudah diperkosa sang ayah tiri sebanyak 10 kali, terhitung sejak setahun belakangan dan terakhir pada bulan April 2020 lalu di dalam rumah ketika kondisi sepi alias tidak ada orang.
Tak terima anak kandungnya diperlakukan seperti itu oleh suami sirinya, malam itu juga HM langsung melaporkan perbuatan suami sirinya ke Polresta Deliserdang.
“Tersangka sudah kita amankan dan terhadap pelaku kita persangkakan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang (UU) RI No.17/2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Penulis : Budi Nyata
Editor : Amri
No Comments