x

Amankan 4 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Labuhanbatu Beraksi

4 minutes reading
Monday, 23 May 2022 20:14 0 211 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti berjenis sabu seberat 28,72 gram netto dan uang hasil transaksi sabu sejumlah Rp. 700.000.

Adapun 4 pelaku yang berhasil diamankan berinisial IL alias Mail alias Doyok 35 dan RN alias Duan 33, Warga Dusun Ulak Makmur Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan MS alias Aril 22 Warga Dusun IV Pariawan Desa Sei Plancang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, serta SY alias Udin, 43 Warga Simpang Sepadan Dusun Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan itu bermula berkat informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, 11 Mei 2022 yang lalu, sekira pukul 18.00 Wib, akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Dusun Ulak Makmur Desa Tanjung Mulia Labusel.

Tidak menyia-nyiakan info tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasatnakoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit idik l Iptu Eko Sanjaya melakukan penangkapan terhadap IL alias Mail alias Doyok dalam sebuah rumah kosong tersebut pada saat menjual 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto kepada MS alias Aril seharga Rp. 100.000,

“Ketika diperiksa dari pelaku IL alias Mail alias Doyok petugas menyita 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram netto, 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya berisi 30 buah plastik klip kecil dalam keadaan kosong, uang Rp.100 ribu, 1 unit handphone merk Samsung Duos,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO Iptu E Sitorus, Kanit Idik l Iptu Eko Sanjaya saat memaparkan hasil tangkapan, Senin (23/5/2022) Sore.

Dari pengakuan pelaku IL alias Mail alias Doyok sambung AKP Martualesi, barang tersebut didapat dari temannya yang berada di dusun dan desa yang sama.

Petugas kembali berhasil menangkap RN alias Duan serta barang bukti berupa 1 unit handphone android merk Samsung tipe SM-A525F/DS dan 12 lembar uang kertas Rp. 50.000 yang kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.

Lebih lanjut diterangkan AKP Martualesi, setibanya di kantor Satresnarkoba, tim Opsnal kembali mendapat Informasi kedua dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Adam Malik Perumahan DL. Sitorus Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu

Menindak lanjuti informasi tersebut, unit 1 yang dipimpin Kanit l Iptu Eko Sanjaya melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy, petugas melakukan penyamaran dengan pembelian sabu-sabu, tepatnya di perumahan DL. Sitorus Blok P no 66 yang selalu dijadikan tempat untuk transaksi.

Sekira Pukul 23.10 Wib, tim berhasil mengamankan SY alias Udin (43) warga Simpang Sepadan Ds. Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan kristal sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 1 bungkus paket klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram 1 bungkus paket klip besar yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26.24 gram dan 1 buah HP android berwarna hitam merek Vivo 1 buah HP lipat merek Samsung berwarna putih merah.

“Barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan kristal sabu dengan berat bruto 1.08 gram pertama ditemukan di dalam paret depan rumah tersangka yang sempat dibuang ketika dilakukan undercover buy, kemudian anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang ke 2 berupa 1 bungkus paket klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 1.04 gram yang disembunyikan di bawah sofa dan barang bukti ke 3 berupa 1 bungkus paket klip besar diduga berisikan sabu dengan berat bruto 26.24 gram ditemukan di atas lemari pakaian yang berada di kamar TSK, dan tempat tersebut disiapkan Tersangka untuk melakukan transaksi dan tempat pemuda setempat yang mau memakai narkotika jenis sabu,” papar Kasat

Terhadap IL alias Mail alias Doyok dan RN alias dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Sementara tersangka MS alias Aril dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara dan SY alias Udin dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x