BICARAINDONESIA-Medan : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Subdit Cybercrime menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya melalui media sosial Facebook.
Penetapan tersangka DKS dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Rabu (21/9/2022).
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi kepada wartawan.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara DKS itu ke kejaksaan. Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara tersebut.
“Nanti kita tunggu berkas yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kita tunggu hasilnya,” kata dia.
Namun tersangka DKS, kata Hadi, tidak ditahan lantaran hukumannya dibawah 5 tahun.
Sebelumnya,anak bupati Labusel, DKS dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution setelah namanya disebut-sebut di kolom komentar akun Facebook. Anak bupati itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus tersebut bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang berisikan nada sindiran.
“Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution,” tulis postingan Nia Lim.
No Comments