BICARAINDONESIA-Jakarta : Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi didakwa dengan pasal pemerkosaan dan pencabulan. Dakwaan itu disampaikan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2022).
“Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati selaku JPU usai persidangan.
“Kemudian Pasal 289 KUHP [tentang perbuatan cabul] dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan 294 KUHP ayat (2) ke-2 ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” sambung dia.
JPU, kata Mia, menghormati jalannya persidangan yang dipimpin para majelis hakim. Segala dakwaan akan dibuktikan dalam proses persidangan.
“Pembuktian hukum pidana adalah pembuktian yang berlaku di Indonesia ada empat. Yang pertama pembuktian untuk meyakinkan hakim seutuhnya,” katanya.
Selanjutnya, Mia mengatakan keyakinan hakim dengan alasan yang rasional. Ketiga keyakinan hakim dengan hukum positif yang artinya ada alat bukti sesuai ketentuan dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keempat adalah pembuktian negara bahwa dengan alat bukti cukup dan hakim harus punya keyakinan,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengaku keberatan dakwaan jaksa. Ia pun bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi,” kata Gede Pasek.
No Comments