BICARAINDONESIA-Medan : Video aksi dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Medan dinarasikan dilakukan anak seorang perwira menengah (Pamen) di Polda AKBP Achiruddin Hasibuan mendadak viral.
Mahasiswa bernama Ken Admiral itu juga disebut diancam pakai senjata oleh AKBP ACH yang ikut menyaksikan dan diduga memprovokasi aksi berutal sang anak.
Dalam unggahan tersebut terlihat jelas seorang pria yang sedang menganiaya pria lainnya. Penganiaya terlihat memukulkan kepala korban ke lantai hingga berdarah.
Dalam unggahan itu menyebut peristiwa itu terjadi pada Desember 2022 lalu. Peristiwa itu berawal ketika korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku yang merusak spion mobilnya.
Namun, ketika datang ke rumah itu, korban bertemu dengan abang pelaku dan AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan ayah pelaku. Korban kemudian menjelaskan kedatangannya kepada abang pelaku dan sang bapak yang menjabat sebagai KBO Ditresnarkoba Poldasu.
Tidak terima dengan kedatangan korban, AKBP Achiruddin Hasibuan malah meminta untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumahnya. Lalu, abang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut.
Ketika keluar dari rumah, abang pelaku datang bersama pelaku. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan kasus itu kini sudah tahap penyidikan. Pelaku yang bernama Aditya Hasibuan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditangkap.
“Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH,” sebut Kombes Sumaryono.
Sumaryono menyebut penganiayaan itu karena motif asmara.
AKBP Achiruddin Hasibun Langgar Etik
Sementara itu, Kabid Propam Poldasu, Dudung Adijono, mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan diduga membiarkan aksi penganiayaan itu. Achiruddin juga sudah dilakukan sidang etik.
“Pada dasarnya kami Propam pro aktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Ditreskrimum, di mana dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terjadinya tindak penganiayaan,” kata Dudung kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
“Ini melanggar pasal 13 m Perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik. Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” sambungnya.
Lebih lanjut Dudung mengatakan, Achiruddin akan ditempatkan di tempat khusus.
“Dan malam ini yang bersangkutan akan kami panggil dan kami tempatkan di tempatkan khusus dan apabila terbukti melakukan pelanggaran dan sudah terbukti beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot,” jelasnya.
Editor : Ty/dtc/kumparan