BICARAINDONESIA-Labura : Terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur, anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, MMA (20) ditetapkan jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan, tersangka telah diamankan. “MAA sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka kasus cabul,” kata Kompol Teuku Fathir dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
MMA diduga mencabuli remaja berusia 16 tahun. Kuasa hukum korban Baginda P Lubis, mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat MMA berkenalan dengan korban melalui media sosial.
MMA pun berpacaran dengan korban yang masih duduk di bangku SMA itu pada Mei 2022.
“Pelaku ini merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Labura. Modusnya pacaran, tetapi ternyata korban ini dicabuli,” kata Baginda.
Pencabulan itu terjadi pada Juni 2022. Menurut Baginda, korban dirayu oleh MMA. “Pencabulannya terjadi dua kali. Pertama di mobil, kedua dilakukan di rumah tempat si pelaku tinggal di Medan,” ujarnya.
Kecurigaan bermula ketika korban berubah menjadi pemurung. Orang tua korban pun menanyakan langsung kepada sang anak, kemudia korban bercerita dirinya dicabuli.
Baginda berharap polisi serius menuntaskan kasus tersebut. Sebab dia mengatakan bahwa pencabulan itu membuat korban trauma hingga tak mau masuk sekolah.
“Si anak cerita kalau dia sudah dicabuli dan ini juga dibuktikan dari hasil visum korban. Kemudian, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan Juli,” imbuhnya.
MMA ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Labura pada Oktober lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Penyidik polisi menjerat MMA dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments