x

Ancam IRT Dengan Sajam, Polres Sergai Diminta Tetapkan Status Buyung Mais

2 minutes reading
Wednesday, 2 Feb 2022 20:30 0 245 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Polres Serdang Bedagai (Sergai) diminta untuk segera menetapkan status terlapor pengancaman seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan sajam, bernama Zubaydi Tambusay alias Buyung Mais yang katanya ‘preman besar’ di Kabupaten serdang Bedagai.

Lamanya proses penanganan dan penetapan status terlapor Zubaydi Tambusay alias Buyung Mais oleh pihak Polresta Sergai atas laporan IRT bernama Yuli (40) warga Medan, menjadi tanda tanya besar bagi korban, yang sampai saat ini baru satu kali mendapatkan surat perkebangan kasus.

“Sampai saat ini saya belum ada lagi menerima surat dari Polres Sergai atas laporan saya dengan nomor LP/B/695/X/2021/SPKT/Polres tentang perkembangan kasus pengancaman dengan menggunakan sajam (parang) di depan anak saya yang masih berusia 10 tahun, yang telah saya laporkan sejak tanggal 16 Oktober 2021. Jelas ini jadi tanda tanya bagi saya, ada apa?, kenapa kesanya jalan di tempat dan gantung begitu saja,“ ujar Yuli, warga Medan Amplas, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa akibat dari pengacaman yang dilakukan oleh terlapor, sampai saat ini ia dan keluarga merasa was-was jika akan ke kabupaten Serdang Bedagai. Padahal bayak pekerjaan yang mengharuskan Yuli dan keluarga melintasi daerah tersebut.

“Setahu saya, dari info yang saya dapat, terlapor itu ‘preman besar’ di sana, bahkan beberapa saksi dan korban lainya di (TKP) yang sama, mengurungkan niatnya untuk melaporkan Buyung Mais, karena didatangi satu-satu ke rumahnya. Kita kan tidak tahu apakah kita jadi target dia karena di laporkan, atau target orang-orangnya. Sedangkan usaha keluarga saya ada di kawasan yang sama,” tegas Yuli.

Menurut Yuli, hampir 3 bulan lebih kasus pengancaman ini masih jalan di tempat, tanpa ada perkebangan yang pasti. Yuli sendiri sudah menayakan perkembangan kasus tersebut kepada pihak Polres Sergai (dalam hal ini jupernya).

Awalnya pemeriksaan TKP atau olah TKP urung dilaksanakan karena saat bulan November yang lalu curah hujan di kabupaten tersebut cukup tinggi dan banjir.

“Awalnya mau Olah TKP, tapi di tunda karena TKP banjir dan tidak bisa dimasukin, kemudian saya tanya lagi ke jupernya beberapa bulan kemudian, katanya Buyung Mais di panggil sebagai saksi dan telah dimintai keterangannya. Minggu lalu saya tanya lagi jupernya bilang kalau laporannya ditingkatkan menjadi sidik,“ kata Yuli.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x