x

Ancam Pecat Calon Pegawai Nikahi Rekan Kerja, PUD Pasar Kota Medan ‘Kangkangi’ UU Cipta Kerja

3 minutes reading
Thursday, 23 Feb 2023 15:05 0 204 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, mungkin satu-satunya instansi yang tidak mematuhi dan terkesan ‘mengangkangi’ Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan.

Bagaimana tidak, apa yang termaktub di dalam UU tersebut khususnya yang menjadi tindaklanjut pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 13/PUU-XV/2017 tanggal 14 Desember 2017, justru tidak dilaksanakan.

Bukti itu terlihat saat PUD Pasar Kota Medan mengeluarkan ancaman lewat surat peringatan untuk meminta salah satu dari pasangan suami istri Fachrul Rozi dan Misdarwani, S.Pd untuk mengundurkan diri.

Bahkan dalam surat peringatan ketiga No 862.1/0783/PUDPKM/2023 yang beredar, di poin ke 6, PUD Pasar Kota Medan mengancam akan memberhentikan keduanya dengan tidak hormat jika tidak mengindahkan surat peringatan yang ditandatangani Direktur Pengembangan/SDM Imam Abdul Hadi, SE tersebut.

Sementara, Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno saat dikonfirmasi berdalih bahwa kebijakan itu merujuk pada keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Medan No. 800/452/PDPKM/1999.

“Rujukan kami keputusan direksi tersebut yang sampai saat ini belum dicabut,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis malam (23/2/2023).

Namun anehnya, Suwarno justru menolak jika dikatakan pihaknya telah mengangkangi putusan MK dan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun dia tak bisa menjawab saat disampaikan bahwa kebijakan Direksi tidak lebih kuat dibanding putusan MK dan UU Cipta Kerja tersebut.

“Karena begini ya, sudah banyak pegawai yang menikah dengan rekan kerja di PUD Pasar ini salah satunya memilih mengundurkan diri, bahkan setelah putusan MK itu keluar. Apalagi pasangan ini baru calon pegawai. Lagi pula, sebelumnya putusan MK itu hanya gugatan dari pegawai PLN,” kilahnya membela diri.

Namun lagi-lagi Suwarno tak bisa berkutik bahwa putusan MK dan diperkuat dengan UU itu bersifat menyeluruh.

Ia malah mengaku akan tetap menjalankan keputusan direksi itu dan mempersilahkan kedua calon pegawainya itu melakukan gugagan ke pengadilan hubungan industri (PHI).

“Terkait hal ini juga banyak desakan dari pegawai kenapa mereka tidak dikenakan aturan direksi. Jadi nanti kalau mereka gugat ke PHI dan menang, kami siap membayar semua yang menjadi hak mereka dan siap mempekerjakan mereka lagi,” tutupnya.

Sementara, Sekda Medan Wiriya Al Rahman selaku Ketua Dewan Pengawas PUD Pasar Kota Medan hingga kini belum merespon atas kebijakan BUMD yang mengancam pegawai karena menikah dengan rekan kerja.

Pidana Bagi Pembangkang UU Cipta Kerja

Terkait masalah ini, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera) Bambang Syahputra angkat bicara.

Menurutnya, jelas Dirut PUD Pasar Kota Medan tidak memahami apa yang harusnya menjadi parameter atas setiap kebijakan di BUMD tersebut, atau pun di instansi pemerintah di seluruh nusantara.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Bembenk ini, dalam UU No 11 Tahun 2020 pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat 1 huruf (f) berisi : Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

“Artinya, pidana bagi pelanggar UU No 11/2020 tentang cipta kerja ini. Kami juga berharap Sekda sebagai Ketua Dewan Pengawas Pasar bisa bijak dan Bobby Nasution sebagai Walikota Medan harus memperhatikan hal ini, apalagi UU Cipta Kerja itu produk di era Presiden Jokowi. Jangan sampai kebijakan Dirut PUD Pasar ini juga merampas hak dan kehidupan orang lain,” tegasnya.

Penulis/Editor : Yudis

LAINNYA
x