x

Ancam Sebarkan Video Mesum, Remaja 16 Tahun di Sumut Digilir 10 Pria

2 minutes reading
Tuesday, 7 Jun 2022 12:19 0 259 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) harus menjadi pelampiasan nafsu bejat 10 orang pria. Hal itu terjadi lantararan perempuan tersebut tak indin video mesumnya beredar. Dari semua pelaku, 7 diantara masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, awalnya kasus itu diketahui oleh ibu korban. Saat itu ibu korban berinisial PSS (51) melihat adanya video dan chat yang berisi ajakan untuk bersetubuh di ponsel anaknya.

“Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi,” ujar Aiptu Walpon, Senin (6/6/2022).

Mendengar pengakuan anaknya, PSS lalu melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polres Taput, Sabtu (4/6/2022).

“Dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah di setubuhi oleh 10 orang laki-laki. Dimana, 7 orang diantara nya masih dibawah umur dan 3 orang sudah dewasa,” ungkapnya.

Aiptu Walpon mengatakan bahwa 3 pelaku dewasa yang mencabuli korban yakni DH  (19), APDH (20), BAS (20). Sedangkan 7 pelaku lainnya masih berusia 17,16 dan 15 tahun.

Saat diinterogasi petugas, Aiptu Walpon mengatakan, korban mengaku pertama kali bersetubuh dengan seorang pelaku yang masih berusia 16 tahun sekitar bulan April tahun 2022 di sebuah lokasi.

“Saat mereka bersetubuh, mereka merekamnya dan tersimpan di ponsel pelaku,” jelasnya.

Namun, entah sengaja atau tidak oleh pelaku, video asusila tersebut sampai ditangan BAS (20). Oleh BAS, video itu dikembalikan ke korban dan mengancam akan memberitahukan ke orang lain.

“Takut dengan ancaman tersebut, BAS dan korban bertemu di satu malam. BAS minta bersetubuh dan disetujui korban. Setelah itu disusul oleh 2 pelaku lain,” ucap dia

Tak berhenti disitu, pelaku APDH (20) yang mengetahui hal tersebut juga menghubungi korban dan mengajaknya bersetubuh. Modusnya, sama dengan yang dilakukan pelaku BAS

“Lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul oleh 3 pelaku. Lusanya oleh 2 pelaku berturut-turut hingga terakhir disetubuhi pelaku DH (19),” terangnya.

Aiptu Walpon menyebut, usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung memburu pelaku.

“Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim opsnal kita langsung menangkap kesepuluh orang tersangka,” ucapnya.

Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di Mapolres Taput. Atas perbuatan para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo pasal 82 ayat 1, 2,3 dan 4 UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x