BICARAINDONESI-Jakarta : Seorang wanita berinisial R dilaporkan anggota DPRD Sulawesi Selatan, Imam Fauzan Uskara ke polisi atas dugaan pemerasan. Wanita itu disebutkan merampas ponselnya lalu meminta sejumlah uang kepadanya.
“Ada (laporan). Kasusnya terkait perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh seorang wanita,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (17/4/2023).
Awalnya, jelas Ridwan, mobil Imam dan R sempat bersenggolan saat bertemu di Jalan Sungai Saddang, pada Sabtu (15/4/2023). Berdasarkan keterangan, R langsung memberhentikan mobil Imam dan mengatakan telah ditabrak.
“Keterangan korban bahwa pelaku langsung memberhentikan laju mobilnya dan mengatakan jika dirinya telah ditabrak oleh mobil korban. Namun, korban merasa tidak pernah menabrak mobil pelaku,” kata dia.
Keduanya pun cekcok. Lalu, tiba-tiba R membuka pintu mobil Imam dan mengambil ponsel yang ada di dasbor. R kemudian kabur, tetapi dibuntuti oleh Imam.
“Pelaku kabur tapi korban mengikuti korban hingga berhenti di salah satu rumah warga,” jelas Ridwan.
Setelah berhenti dan bertemu, R meminta uang Rp500 ribu kepada Imam sebagai syarat untuk mengembalikan ponselnya. Tak terima dengan itu, Imam pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
“Korban meminta uang sebesar Rp500 ribu. Namun, korban merasa dirugikan, sehingga dilaporkan ke kami. Kerugian korban sekitar Rp29 juta,” pungkasnya.