BICARAINDONESIA-Medan : Pangdam I/ Bukit Barisan, Mayjen Achmad Daniel Chardin angkat bicara terkait anak buahnya, yang jadi tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana. Daniel menyebut sanksi terhadap prajurit yang terlibat itu sepenuhnya diserahkan pada proses hukum.
“Kita kembalikan ke proses hukum saja, nggak usah berandai-andai,” kata Daniel usai menghadiri rapat koordinasi percepatan realisasi APBD kabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara, di Hotel Santika, Medan, Selasa (31/5/2022).
Daniel mengatakan kasus itu telah ditangani oleh pihak POM. Sejauh ini, kata Daniel ada sejumlah orang yang diperiksa atas kasus itu
“Sudah ditangani POM. Ada banyak, yang diperiksa itu banyak 17 ada berapa saksi dan sebagainya,” ujar Daniel.
Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap peran oknum TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Seperti diketahui ada lima oknum anggota TNI yang telah ditetapkan tersangka. Kelimanya oknum anggota TNI berinisial SG, AF, LS, S, dan MP, yang terbukti terlibat, ditahan di instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Andika mengatakan para tersangka itu memiliki peran masing-masing.
“Ya mereka ada penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu,” kata Andika, Rabu (25/5/2022) kemarin.
Mantan KSAD itu mengatakan belum mengetahui secara detail awal mula keterlibatan lima oknum TNI dalam kasus ini.
“Saya belum tahu detailnya tapi yang jelas ini lah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang tapi kan ini kan insiden yang sudah terjadi sejak 2011 atau 2012,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andika mengungkapkan para tersangka semuanya berpangkat sebagai tamtama dan bintara. “Semuanya tamtama, bintara. Kalau pun ada yang perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan,” imbuhnya.
Penulis / Editor : *Abdi
No Comments