x

Aniaya Anak Sendiri, Pria di Makassar Ditangkap

2 minutes reading
Friday, 25 Jun 2021 15:29 0 224 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Makassar : Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kasus penganiayaan. Pelaku bernama Abdul Mannan (30), dibekuk lantaran memukul putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

“Jadi pada hari ini kami dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya yaitu kasus kekerasan dalam rumah tangga, pelaku berinisial AM kami amankan setelah menerima laporan korban yang tak lain anak kandung nya sendiri seorang perempuan yang masih berusia kurang lebih sepuluh tahun dan masih menempuh pendidikan kelas tiga sekolah dasar,” kata Iptu Iqbal Usman, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Jumat (25/6/2021).

Polisi menangkap pelaku di rumahnya, di sekitar Kecamatan Tamalate. Berdasarkan laporan korban, pelaku memukuli korban dengan ikat pinggang secara berulang kali. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

“Korban ini dianiaya oleh bapaknya oleh ayah kandungnya dengan cara dipukuli menggunakan ikat pinggang pada bagian punggungnya, pahanya, dan kakinya,” kata Iqbal.

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap anaknya yang menolak permintaan tolong dari neneknya. Korban sendiri menolak permintaan neneknya itu lantaran tengah mengerjakan tugas sekolahnya. Namun tidak dijelaskan detil terkait permintaan sang nenek.

“Dari keterangan korban dan keterangan pelaku sendiri bahwa si korban ini disuruh oleh neneknya, namun karena korban sementara mengerjakan tugas akhirnya tidak mengindahkan kemudian diketahui ayah kandungnya yaitu pelaku sendiri hingga pelaku merasa jengkel dan menganiaya korban,” terang Iqbal.

Pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, guna ditangani. Namun, polisi masih akan berkoordinasi dengan dinas P2TP2A Makassar untuk pemeriksaan dan penanganan terhadap korban.

“Penanganannya proses penyidikan dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Makassar dan kami mengamankan pelaku bersama barang bukti dalam proses penyidikannya sementara kami lakukan pemeriksaan dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan proses ini,” ungkap Iqbal.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x