BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim memvonis Terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Mario Dandy juga dibebankan biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Anak dari Rafael Alun Trisambodo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (7/9/2023).
Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Mario Dandy. Hal memberatkan adalah perbuatannya yang sangat kejam. Bahkan, menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David. Tidak ada hal meringankan bagi Mario di mata hakim.
Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar). Bedanya, hakim memutuskan restitusi Rp25 miliar.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG.
Anak AG telah lebih dulu menjalani persidangan dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak. Saat ini, perkara anak AG telah inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Editor: Rizki Audina/*