x

Aniaya Guru SMAN 8 Medan, Anak Mantan Kepsek Hanya Dipidana 8 Bulan Percobaan

2 minutes reading
Tuesday, 20 Apr 2021 16:18 0 388 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan hukuman 8 bulan percobaan terhadap Denny Syahputra Panjaitan, guru honorer SK Gubsu di SMA Negeri 8 Medan, terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap H Manurung, S.Pd, MSi, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah yang sama, Selasa (20/4/2021)..

Meski putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mian Munthe itu dari sisi masa hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Buha Reo Christian Saragih, namun terpidana justru lolos dari ‘lubang jarum’.

Atau dengan kata lain, terpidana yang merupakan anak mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan itu, tetap bisa menghirup udara kebebasan dan tidak menjalani hukuman kurungan badan, mengingat hukuman 8 bulan itu hanya percobaan.

Karena, meski JPU mengajukan tuntutan 3 bulan penjara, namun hukuman itu meminta majelis untuk menetapkan kurungan badan kepada terdakwa. Sementara, atas putusan majelis hakim tersebut, JPU langsung mengajukan banding.

Terkait putusan itu juga, korbanH Manurung mengaku sangat menyesalkan. Padahal menurutnya, banyak sisi yang harusnya membuat terpidana dijatuhi hukuman lebih berat dan setimpal dengan perbuatannya.

“Selain penganiayaan, harusnya majelis hakim memandang dari sisi negatif atas perbuatannya yang jelas-jelas menjadi preseden dunia pendidikan. Karena guru adalah orang yang digugu dan ditiru, tapi cerminan itu tidak dilakukan terpidana,” tegasnya usai persidangan.

Manurung pun berharap, pengajuan banding yang dilakukan JPU bisa ditanggapi Hakim Tinggi sehingga putusan itu bisa dievaluasi dan hukuman kurungan badan bisa dijatuhkan kepada terpidana.

“Saya sebagai korban memohon kepada JPU agar dalam mengajukan memori bandingnya turut mengajukan bukti-bukti berupa video penganiayaan yang dilakukan terdakwa dan foto sepeda motor saya yang dirusak sebagi bukti, serta JPU benar-benar memposisikan diri sebagai pembela yang digaji oleh negara bagi para korban ketidakadilan di negeri ini,” harap Manurung.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x