x

Aniaya Perempuan Asal Surabaya hingga Tewas, Anak Anggota DPR RI Ditangkap Polisi

3 minutes reading
Friday, 6 Oct 2023 21:48 0 288 Iki

BICARAINDONESIA-Surabaya : Pria inisial GRT (31) yang disebut anak anggota DPR RI, pelaku penganiaayan seorang wanita inisial DAS hingga tewas, ditangkap polisi.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, kami telah menetapkan status saksi GRT laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City Surabaya telah berubah menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma, Jumat (6/10/2023).

Kronologis kasus itu terungkap bermula pada Rabu (4/10/2023) pukul 05.00 WIB pagi. Polsek Lakarsantri menerima adanya laporan seorang wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia di apartemen kawasan Surabaya Barat.

“Dari laporan itu dan hasil pemeriksaan diketahui korban DAS meninggal secara tidak wajar dan ditemukan beberapa hal kejanggalan,” ujar Pasma.

Kemudian, Satreskrim Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pendalaman dan mencari keterangan saksi. Ketika itu, korban tengah menjalani proses autopsi di RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Pihak penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyilidikan menjadi penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan rekaman CCTV yang ada.

“Kami menarik kesimpulan bahwa peristiwa dan krononologi itu mengandung unsur tindak pidana,” imbuh Pasma.

Di hari kejadian, kata Pasma, korban dan pelaku diundang oleh teman-temannya ke tempat hiburan karaoke Blakchole KTV di Lenmarc, Surabaya.

Di sana, korban dan pelaku yang merupakan anak anggota DPR RI, masuk ke Room 7 dan bergabung dengan kawan-kawannya. Selama di ruangan itu, mereka berkaraoke bersama sambil minum-minuman keras.

Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB korban DSA dan pelaku GRT diketahui sedang bertengkar, yang juga disaksikan petugas sekuriti di sana. Pelaku menendang kaki kanan korban hingga terjatuh dalam posisi duduk. Lalu, pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

“GRT melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali menggunakan botol minuman merek Tequila,” tukasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, ketika keduanya turun ke parkiran melalui lift, pertengkaran berlanjut. Korban

mendahului pelaku kemudian bersandar di pintu mobil sebelah kiri milik pelaku.

Pelaku pun masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi pengemudi. Selanjutnya, mobil dijalankan oleh pelaku dari parkiran belok ke kanan, sedangkan posisi korban di sebelah kiri.

“Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter,” kata Pasma.

Korban yang tergeletak kemudian dihampiri oleh sekuriti di parkiran. Namun, pelaku berpura-pura tidak tahu mengapa korban sampai tergeletak. Pelaku kemudian menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen.

Di apartemen, kondisi korban sudah dalam keadaan lemas. Pelaku yang mulai panik memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Pelaku berinisiatif membawa korban ke rumah sakit, tetapi saat hendak dilakukan penindakan, korban dinyatakan meninggal.

Polisi pun menetapkan status GRT menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. “Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Pasma.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x