BICARAINDONESIA-Jakarta : Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pilpres. Ucapan selamat itu disampaikan melalui video tapping usai putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan, Senin (22/4/2024).
“Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua,” ujar Anies.
Anies juga menyatakan, dengan dibacakan putusan MK tadi, proses Pilpres 2024 telah selesai secara keseluruhan. Dia berharap, Prabowo dan Gibran bisa memberikan yang terbaik untuk membangun bangsa.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, Senin.
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.