BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sangat jauh berbeda dengan pesta demokrasi sebelumnya, pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2020 ini terpaksa digelar di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.
Meski pandemi menjadi momok, namun penyelenggara maupun pemilih tetap bertekad untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dab Walikota-Wakil Walikota.
Guna meminimalisir ancaman virus mematikan itu, berbagai skema guna menghindari sebaran Covid-19 pada Pilkada 9 Desember mendatang, tetap dilakukan secara maksimal.
Seperti yang dilakukan KPU Kabupaten Labuhanbatu lewat pemberlakuan berbagai tahapan yang berbeda dibanding biasanya, baik bagi kalangan penyelenggara maupun pemilih.
Menurut Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, ada 12 prilaku yang wajib diketahui dan dipatuhi pihak petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas ketertiban TPS, saksi Pasangan Calon (Paslon), Pengawas TPS maupun pemilih lainnya
Salahsatunya, nantinya di TPS akan disediakan tiga bilik suara. Satu diantaranya khusus terhadap pemilih yang sedang sakit atau suhu badannya di atas 37 derajat. Bilik untuk pemilih sakit itupun, nantinya akan dipasangi pembatas mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan sebaran.
“Karena, semua pemilih yang terdaftar dan hadir di TPS akan dicek suhu badannya terlebih dahulu. Jika panasnya di atas rata-rata, maka dia ke bilik khusus,” terang Wahyudi.
Setiap pemilih, lanjutnya, akan diberikan sarung tangan plastik ketika memasuki TPS sebelum melakukan pencoblosan. Selanjutnya, jika selama ini jari dimasukkan ke botol tinta usai menentukan pilihannya, kali ini hanya diteteskan oleh petugas yang membidanginya.
Tidak hanya pemilih, semua anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS pun disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker atau pelindung wajah, sarung tangan, pemeriksaan, mencuci tangan, memakai handsanitizer serta lokasi TPS akan disemprot secara berkala.
“Kali ini semua harus standart protokoler kesehatan, baik itu penyelenggara, saksi, pengawas maupun pemilih. Kedepankan jaga jarak dan menghindari kontak fisik. Itu perbedaannya dengan Pemilu sebelumnya,” sebutnya.
Semua yang ditetapkan tersebut, sambung Wahyudi, merupakan upaya pencegahan sebaran Covid-19 yang berasal dari penyelenggara ataupun pemilih ditengah-tengah pelaksanaan Pilkada saat pandemi menyerang. Dia berharap, semua pihak secara bersama melakukan pencegahan sebaran kasus.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments