BICARAINDONESIA-Medan : Ombudsman RI mulai diikutsertakan dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk subsidi di Indonesia. Termasuk pengawasan dalam stok dan harga eceran tertinggi (HET) di lapangan.
“Karena selama ini persoalan pupuk subsidi tidak pernah selesai. Mulai dari kelangkaan pupuk begitu juga dengan harga jual yang tak sesuai HET,” tegas Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Senin (6/3/2023).
Menurut Abyadi, keterlibatan lembaga independen pemerintah ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan Ombudsman seluruh Indonesia dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat itu, telah digelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi yang diselenggarakan Kementan RI di IPB International Convention Center Bogor, Jawa Barat pada 1-3 Maret 2023 lalu.
Ombudsman, lanjut dia, mendorong perbaikan dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Di antaranya perbaikan dalam perencanaan kebijakan pupuk bersubsidi termasuk anggaran dan program pupuk bersubsidi.
Kemudian, perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, perbaikan pendataan. Perbaikan penyaluran dan penebusan serta perbaikan pengawasan oleh KP3 (komisi pengawasan pupuk dan pestisida).
“Edukasi ke petani juga penting dilakukan, tentang syarat petani penerima pupuk subsidi,” kata pria berlatar belakang jurnalis itu epada wartawan di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang No 3, Medan.
“Jangan nanti petani ribut karena namanya nggak ada di e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kerja kelompok. Padahal petani terdaftar sebagai anggota kelompok tani. Permasalahannya di mana, apakah karena dia gak punya KTP elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya gak sesuai dengan nama yang tertera dalam KTP,” imbuh Abyadi.
Persoalan-persoalan itu sambung dia, yang harus dicarikan solusinya sehingga tidak berlarut-larut. Karena yang ribut itu adalah petani yang tidak mendapat pupuk subsidi. Petani yang tidak masuk dalam kelompok tani. Petani yang tidak masuk dalam e-RDKK.
“Jadi, peran penyuluh pertanian di sini lebih besar,” kata Abyadi.
Pelayanan Publik
Ia juga mengimbau penyuluh pertanian tidak melakukan copy paste terhadap data petani penerima pupuk subsidi dari data-data sebelumnya.
“Harus dirubah dan diperbaiki dari kekurangan yang terjadi di tahun sebelumnya untuk menyusun alokasi pupuk tahun berikutnya. Sehingga petani tidak ada lagi yang ribut karena tak dapat pupuk subsidi,” jelasnya.
Abyadi mengatakan, isu pupuk bersubsidi masuk dalam tiga ruang lingkup pelayanan publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yaitu pelayanan administratif, pelayanan barang publik, dan pelayanan jasa publik.
“Ombudsman hadir untuk menjembatani kepentingan dan kepentingan publik dalam pelayanan pupuk bersubsidi,” ujar Abyadi didampingi Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sumut, Moriana Gultom.
Karena itu, kata Abyadi, bagi petani, kios dan distributor pupuk di Sumut silakan sampaikan segala permasalahan yang dihadapi ke Kantor Ombudsman Sumut.
“Apakah masalah alokasi yang kurang, harga yang melebihi HET, petani yang tak dapat pupuk atau apa saja. Silakan datang ke Kantor Ombudsman di Jalan Sei Besitang No 3 Medan. Atau melalui call center/WhatsApp di 08119453737,” terangnya.
Pihaknya berharap tata kelola bupuk bersubsidi di tanah air termasuk Sumut ke depan semakin lebih baik. Petani mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi.
Editor : Yudis/*