BICARAINDONESIA-Madina : Galian C tak berizin alias ilegal, semakin marak beroperasi di Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Sumatera Utara.
Namun ironisnya, meski berada persia do pelupuk mata, aparat dan petugas yang membidangi perizinan seolah tutup mata dengan kondisi itu.
Dari data yang diperoleh BicaraIndonesia, ada beberapa lokasi galian C yang beroperasi tanpa tersentuh hukum, sehingga para pelaku dengan leluasa mengambil material dan menjualnya tanpa ada pajak yang diterima oleh negara.
Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin itu berlokasi di Desa Pidoli Dolik dan Lombang, Kecamatan Panyabungan Kota. Galian C di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu. Galian C di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot dan di Kecamatan Naga Juang.
Sementara, dari data Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara, untuk Kabupaten ini, hanya dua perusahaan saja pemegang IUP non logam dan batuan tanpa eksplorasi. Perusahaan itu berada di Kota Panyabungan yakni CV Khawla Tara Zaldi Lubis dan CV Parak Tele yang beralamat di Kecamatan Natal.
Parahnya, ada pula perusahaan jasa kontruksi yang menggunakan galian C ilegal itu untuk kebutuhan proyek yang dibiayai Pemerintah seperti Proyek Multiyears pembangunan jalan negara di Kabupaten Madina yang dikerjakan oleh PT Jaya Kontruksi Maggala Pratama, tbk (Jakon). Perusahaan ini diduga membeli galian C ilegal untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan nasional di Madina.
Praktik galian C ilegal ini terlihat bebas beroperasi di sungai, seperti di sungai Batang Natal tepat nya di Desa Lancat. Operator alat berat secara leluasa mengeruk batuan sungai. Galian C ini diduga kuat untuk suplai bahan ke sebuah AMV (Asphalt Mixing Plant) Crusher di Desa Lancat yang diperuntukkan pada kebutuhan pembangunan yang alokasi anggarannya dari Pemerintah.
Atas kegiatan ilegal ini, Ketua Ketua LSM Trisakti Madina Dedi Hasibuan mengatakan bahwa siapa saja yang terbukti sebagai penadah dari hasil barang curian, bisa dipidana sesuai pasal 480 KUHP barang yang dibeli atau di sewa dari hasil kejahatan itu bisa di pidana.
Dedi melihat, maraknya galian C tanpa izin di Madina tidak lepas dari lemah nya pengawasan dari Dinas Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara dan aparat terkait.
“Ini akibat kelemahan intansi terkait, jelas jelas sudah tidak mengantongi izin, tetapi tetap saja dibiarkan, jangan pula beralasan karena itu proyek nasional sehingga hukum/peraturan di abaikan,” kata Dedi pada BicaraIndonesia, Senin 3/4/2023).
Ia menilai, petugas terkait memang tutup mata atas maraknya praktik ilegal ini, padahal jelas ini merugikan negara dan masyarakat sekitar.
Artinya, PT Jakon dan AMV yang menampung material Ilegal jelas telah melanggar undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Untuk itu, LSM Trisakti Madina meminta aparat segera bertindak dan menghentikan aktivitas galian c ilegal yang ada di Madina.
“Kami juga berharap agar BPKP melakukan audit investigasi terhadap perusahaan yang menggunakan material ilegal dalam pembangunan yang anggaran nya dibiayai oleh negara,” pungkasnya.
Penulis : Napi
Editor : Ty