BICARAINDONESIA-Medan : Ranperda Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan TA 2021, akhirnya disetujui DPRD Kota Medan, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Kepastian itu disepakati lewat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jl. Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (23/11/2020).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan langsung Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, setelah sebelumnya diawali dengan penyampaian laporan badan anggaran (Banggar) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.
Prosesi penandatanganan itu juga turut disaksikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, para wakil ketua DPRD, unsur Forkopimda Kota Medan, pimpinan OPD dan sejumlah anggota dewan baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual.
Pada kesempatan itu, Pjs Walikota mengatakan Pemko Medan melalui TAPD dan OPD terkait bersama dengan Banggar dan komisi-komisi di DPRD telah membahas Ranperda tentang APBD TA 2021 secara komprehensif, konstruktif dan akuntabel.
“Seluruh proses dan tahapan pembahasan dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip pokok pengelolaan anggaran daerah yang ditetapkan,” kata Arief.
Selanjutnya, Pjs Walikota mengungkapkan bahwa tahun 2021 pemerintah pusat telah mencanangkan sebagai tahun pemulihan ekonomi. Sebab, lanjut Arief, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengakibatkan pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang cukup siginifikan.
“Oleh karenanya, dengan APBD Kota Medan TA 2021 ini nantinya diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Kota Medan serta dapat mendorong laju percepatan pembangunan kota sekaligus menjadi salah satu instrumen daerah dalam menghadapi tekanan perekonomian global saat ini,” ungkapnya.
Adapun dari sisi pendapatan, disetujui proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp5,15 triliun. Dari sisi belanja daerah sebesar Rp5,30 triliun. Sementara, pendapatan asli daerah sebesar Rp2,15 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,99 triliun. Sedangkan dari sisi pembiayaan daerah, disetujui pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 150 milyar dan pembiayaan pengeluaran Rp0 (nol rupiah).
Atas dasar itulah, Pjs Walikota menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan perhatian secara penuh untuk membahas, memberi saran dan masukan sehingga APBD Kota Medan TA 2021 dapat disetujui.
“Semoga seluruh tugas dan tanggung jawab ini dapat kita jalankan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.
Editor : Chairul/rel
No Comments