BICARAINDONESIA-Asahan : Tim Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Asahan, berhasil meringkus seorang pria pelaku penjambretan telepon selular (ponsel) berinisial QH.
Pria berusia 29 tahun diketahui merupakan warga Jalan Mangga, Lingkungan V, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, STRK saat dikonfirmasi membenarkan Penangkapan tersebut.
“Pelaku tersebut kita amankan karena melakukan pencurian handphone di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur yang dilakukan pelaku Pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 sekitar pukul 08.30 WIB,” ungkap Putu, Jum’at (8/10/2021).
Dijelaskan Putu, pelaku mencuri handphone tersebut dengan cara mengambil dari dalam dashboard kendaraan korban.
“Saat itu juga diketahui oleh korban dan langsung meneriakin pelaku maling pada saat itu juga pelaku melarikan diri dengan kendaraan sepeda motornya, Kebetulan sepeda motorpelaku mogok karena kehabisan BBM dan pelaku langsung diamankan masyarakat dan personel Polsek Kota Kisaran,” terang mantan Kapolres Tanjungbalai ini.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Oppo A16 warna perak angkasa dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna merah tanpa plat.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Putu Yudha.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments