BICARAINDONESIA-Medan : Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) angkat suara terkait kasus pedagang wanita di Pasar Gambir, Sumatera Utara, yang dipukul preman. Pasalanya pedagang wanita berinisial LG itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Menyikapi hal itu, APPSI akan menyurati Polda Sumut. APPSI menyayangkan keputusan itu.
“Menyayangkan langkah Kapolsek yang menjadikan (LG) langsung tersangka,” kata Wakil Ketua APPSI Ihwan Ritonga, dikutip detik.com, Sabtu (9/10/2021).
Ihwan mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Kapolri dan Kapolda Sumut. Surat itu berisi pembelaan kepada LG.
“Sesuai perintah Ketum APPSI bang Sudaryono di Jakarta, kita akan menyurati Kapolri dan Kapolda Sumut terkait pembelaan terhadap pedagang yang dianiaya 4 orang sesuai video yang beredar,” tuturnya.
Wakil Ketua APPSI lainnya, Budi Haryanto, juga menyesalkan aksi dugaan penganiayaan tersebut.
“APPSI sangat menyayangkan tindakan oknum yang diduga menjadi korban penganiayaan,” kata Budi.
Budi mengatakan pihaknya akan mengadvokasi LG yang dijadikan tersangka. Dia mengatakan pihak APPSI juga akan segera mendatangi rumah LG.
“Sesuai perintah Ketum APPSI, kita akan ke rumah pedagang itu untuk melihat kondisinya,” terang Budi.
Diketahui sebelumnya, viral video menunjukkan seorang pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di pasar Gambir.
No Comments