x

Areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur Segera Diokupasi PTPN2

2 minutes reading
Wednesday, 31 May 2023 17:44 0 870 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Ha di Afd I Kebun Limau  Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, PTPN2 akan segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap.

Sebab lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru.
Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut  telah Incracht (berkekuatan hukum tetap).
Sehingga warga penggarap di lahan tersebut khawatir dengan rencana PTPN2 tersebut.

Mendengar kabar itu, sekelompok warga mendatangi kantor Direksi PTPN2 Tanjungmorawa, Rabu (31/5/2023).

Dalam aksinya, mereka meminta agar jangan ada pembersihan atas lahan yang telah mereka tanami itu,

Usai menyampaikan orasinya di depan pintu masuk kantor Direksi PTPN2 yang dijaga petugas Kepolisian Polsek Tanjungmorawa dibantu Sabhara Polresta Deliserdang, security dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2, warga akhirnya membubarkan diri.

Menurut keterangan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan, Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan  yang akan dilakukan okupasi/eksekusi,” ungkap Ganda.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan Ngawin Tarigan  divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada Ngawin Tarigan telah menyewa-nyewakan lahan Kebun Limau Mungkur. Dan perbuatan tersebut  sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x