BICARAINDONESIA-Jakarta : Istri Arif Rachman Arifin menangis saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dikutip dari detikcom, keluarga Arif Rachman setia menunggu di ruang utama PN Jaksel, Kamis (23/2/2023), dari awal pembacaan vonis hingga akhir. Saat hakim memvonis Arif Rachman 10 bulan penjara, sang istri, Nadia, tampak kaget. Nadia pun sempat mengucapkan kalimat ‘astagfirullah‘.
Nadia terlihat menangis tersedu-sedu. Kemudian, dia ditenangkan oleh keluarga yang berdiri di sampingnya. Selain istrinya, ayahanda Arif juga terlihat menangis. Ayahanda dari Arif itu beranjak dari kursi dan melakukan sujud syukur.
Arif Divonis 10 Bulan
Sebelumnya diberitakan, Arif Rahman Arifin terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Arif dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).
Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda Arif sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Editor: Rizki Audina/*