x

Arist Merdeka : Serangan Rudapaksa dan Perundungan di Malang Diluar Akal Sehat

2 minutes reading
Thursday, 25 Nov 2021 08:04 0 190 admin

BICARAINDONESIA-Semarang : Dugaan serangan rudapaksa disertai perundungan dan persekusi yang dilakukan 10 orang terhadap seorang anak panti asuhan berusia 14 tahun di Malang, Jawa Timur dinilai sebagai sebuah perbuatan pidana diluar akal manusia.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, perbuatan pidana yang dilakukan pelaku berusia anak juga merupakan kejahatan yang merendahkan martabat kemanusiaan korban.

“Menurut keterangan dan dari hasil investigasi Tim Advokasi dan Rehabiltasi Sosial Anak kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Jawa Timur, korban sebelumnya disetubuhi (rudapaksa) lebih dulu oleh salah seorang pelaku,  lalu korban diseret ke lapangan, dipukuli dan disiksa tanpa perlawanan hingga wajah dan tubuh korban memar-memar, di ejek, di pukul, ditampar, ditendang kemudian  dengan sengaja di buat videonya dan di viralkan kepada publik,” beber Arist kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021).

Mengingat diantara  pelaku masih  berusia anak dan ada yng masih berusia 13 tahun, lanjutnya, maka pendekatan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dengan pendekatan keadilan restorasi dan diversi  dengan melibatkan orangtua korban, pelaku, Jaksa dan Polisi.

“Sedangkan bagi pelaku yang telah berusia 16 tahun sesuai dengan UU RI No. 11 Tahunn2014 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana (SPPA) junto UU RI No. 35 Tahun tahun 2014 tentang Perlindungan Anak patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 10 tahun,” ucap Arist.
.
Pria dengan tampilan nyentrik ini juga   meminta Poresta Malang untuk tidak ragu menerapkan pendekatan restorasi dan diversi atas perkara tindak pidana ini.

“Saya percaya bahwa Polres Kota Malang akan bertindak cepat dan bekeadilan bagi korban,” ujarnya..

Setelah  mempelajari kronologis peristiwanya, Komnas PA juga meminta kehadiran pemerintah kota untuk memberikan layanan medis dan layanan pemulihan dan Rehabiltasi sosial untuk korban.

“Mengingat korban saat ini mengalami trauma atas peristiwa itu, sesuai dengan hasil tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial anak, yang diorganisir Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu dan Malang Raya dalam waktu dekat akan melakukan pemulihan traumatis korban dengan melakukan trauma healing dan Terapy Psikososial,” pungkas Arist.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x