BICARAINDONESIA-Deliserdang : Meski keterbukaan informasi publik diatur dalam undang-undang dan seluruh jurnalis di negeri ini berpayung hukum UU Pers, namun tetap saja banyak pejabat yang masih risih dengan keberadaannya.
Bukan hanya di level nasional, bahkan hanya pejabat di tingkat desa saja, seakan alergi dengan hadirnya wartawan ketika hendak melakukan peliputan terkait tugas pokok dab fungsi atau tupoksinya.
Gambaran itu pula yang dilakukan perangkat Desa Tanjungsari, di Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, ketika berupaya menghalangi tugas jurnalistik terhadap wartawan sebuah media cetak dan online yang sedang meliput kegiatan Rapat BPD tentang pengaduan tokoh masyarakat dan tokoh agama tentang dugaan skandal asusila oknum Kepala Desa Tanjungsari pada Rabu malam, 23 September 2020.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungsari yang memimpin rapat itu, seketika berang. Arogansinya muncul. Dengan nada tinggi, pejabat bernama Yusmono itu tiba-tiba mengusir wartawan setelah dia mengetahui ada awak media turut hadir di dalam rapat bersama 25 orang tokoh masyarakat dan agama itu.
Dengan dalih internal, rapat akhirnya digelar secara terturup. Sejumlah wartawan yang enggan menanggapi hal itu, akhirnya memilih keluar ruangan.
Namun saat dikonfirmasi ketika rapat usai, Yusmono buru-buru mengklarifikasi aksinya yang mengusir wartawan dari ruang rapat.
“Harap dimaklumi ya rekan-rekan media. Karena ini agenda rapat internal kami dengan masyarakat,” ucapnya mencari-cari alasan.
Ketika disinggung bahwa media juga memiliki hak untuk meliput dan semuanya diatur dalam UU Pers dan mengacu kepada UU Keterbukaan Informasi Publik, dengan enteng Yusmono hanya meminta maaf dan kembali meminta agar ini dimaklumi tanpa memberikan alasan lain.
Sementara terkait hal ini, berdasarkan informasi, rapat tersebut dihelat BPD dengan mengundang 25 tokoh elemen masyarakat Desa Tanjung msari untuk membahas surat pengaduan masyarakat (dumas) pada tanggal 21 September 2020 tentang dugaan asusila yang dilakukan oknum Kades Tanjungsari berinisial MH.
Dalam rapat tersebut, BPD Tanjungsari meminta perwakilan masyarakat itu, untuk turut menyerahkan bukti dan narasumber untuk dasar pembuktian dumas yang mereka layangkan .
Sebagai bukti atas dumas tersebut, masyarakat menghadirkan saksi dari LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) untuk memberikan keterangan dan menunjukan bukti video rekaman kejadian peristiwa tersebut.
Ketua DPW Formapera Sumut, Feri Afrizal yang turut hadir dalam rapat itu menjabarkan bahwa bukti yang mereka miliki adalah fakta dan hasil temuan tim inveatigasi lapangan pihaknya.
“Dalam rekaman tersebut jelas yang ada di video itu ada Kades Tanjungsari, dan dalam video tersebut terdengar jelas Kepala Desa mengakui ada seorang wanita bersamanya dihotel. Kami dari Formapera juha meminta agar BPD selaku pengawas Pemerintahan Desa wajib berlaku netral dan segera menyikapi kasus ini,” tegaa Feri
Senada dengannya, Sekretaris DPW Formapera Sumut, Abdul Hadi menjelaskan bahwa apa video yang tunjukkan itu adalah realita.
“Bahkan bukan kasus asusila ini saja, banyak lagi selain kasus ini. Banyak pengaduan masyarakat terkait sikap dan perilaku Kepala Desa Tanjungsari ini yang mengarah kepada tindakan arogan dan itu bukan lagi rahasia umum. Intinya kami minta kepala desa ini mundur,” tandas Abdul Hadi.
Respon dari rekaman video yang disaksikannya itu, Yusmono selaku Ketua BPD langsung berjanji akan segera memanggil oknum Kades itu untuk mendengar pendapatnya di hadapan tokoh masyarakat.
“Hasil rapat ini akan kami susun dan segera kami berikan kepada Bapak Camat Batangkuis. Bukti rekaman video juga menjadi dasar surat yang kami layangkan nanti. Namun masalah pemberhentian Kades itu bukan wewenang kami bang. Kami hanya menyampaikan hasil temuan ini ke Pak Camat,” ujar Yusmono.
Penulis : Benk
Editor : Yudis
No Comments