x

ART Disiksa Majikan, Polisi Temukan Luka Bakar dan Tempurung Patah di Tubuh Korban

3 minutes reading
Wednesday, 14 Dec 2022 08:09 0 204 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang asisten rumah tangga (ART) inisial SHK alias I (23) mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Luka-luka itu diderita korban akibat penganiayaan oleh majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan.

Dikutip dari detikcom, penganiayaan telah terjadi sejak Juli 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban mengalami patah tulang.
“Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Korban SHK telah bekerja di apartemen milik pasangan suami istri inisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan terjadi sejak Juli itu, berawal dari korbanĀ  yang tidak sengaja memakai celana milik MK.

Selain patah tulang, kata Zulpan, korban juga menderita lebam di bagian mata dan terdapat bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.

“Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Ada jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan kiri. Kemudian, luka lecet di pinggul akibat gesekan luka bakar di kedua tungkai karena kekerasan suhu tinggi,” jelas Zulpan.

Aksi Sadis Pasutri Majikan Korban

Penganiayaan tersebut diinisiasi oleh pasangan suami istri selaku majikan, inisial SK (68) dan MK (64). Keduanya merupakan pelaku utama bahkan meminta anak hingga empat ART lain ikut menganiaya korban.

“Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik. Kemudian, pada tanggal (19/9) ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban,” terang Zulpan.

SK, suami MK juga ikut menganiaya korban. Dengan sadis, SK menyundutkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.

“SK ini juga melakukan penganiayaan dengan menyundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban. Kemudian, menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu untuk ditusukkan ke tangan korban,” ungkap Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa para ART yang ikut menganiaya korban awalnya karena diminta oleh sang majikan. Namun, tindakan penganiayaan itu justru akhirnya menjadi inisiatif para pelaku ART tersebut.

“Itu kan mereka karena hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh. Kemudian, ya, akhirnya menjadi inisiatif sendiri. Memukul karena si korban tanpa perlawanan, seorang diri di tengah banyak orang yang melakukan pemukulan dan penganiayaan. Tidak berdaya sehingga jadi kebiasaan yang lain dan tidak dibenarkan secara hukum,” jelas Zulpan.

Tim Subdit Renakta dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap para tersangka ada Jumat (9/12/2022) lalu. Penangkapan dilakukan setelah polis mendapatkan informasi adanya ART asal Pemalang yang pulang kampung dengan kondisi penuh luka.

Para pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Tiap-tiap tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x