BICARAINDONESIA-Jakarta : Badan Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA) mengusulkan aturan baru terkait kendaraan. Dimana usulan itu mengharuskan seluruh kendaraan yang dijual di AS dilengkapi dengan sistem rem darurat otomatis atau Automatic Emergency Braking (AEB).
“Sama seperti inovasi penyelamat nyawa dari generasi sebelumnya seperti sabuk pengaman dan airbag telah membantu meningkatkan keselamatan. Dibutuhkan pengereman darurat otomatis pada mobil dan truk akan membuat kita semua lebih aman di jalan,” kata Menteri Transportasi AS pete Buttigieg, dikutip dari laman Carscoops Jumat (2/6/2023).
Dalam usulan peraturan baru ini, mobil dengan berat kotor kendaraan kurang dari 4.536 kg diwajibkan memiliki fitur AEB dalam waktu tiga tahun sejak publikasi aturan. Aturan tersebut, saat ini masih menunggu komentar publik selama 60 hari sebelum akhirnya disahkan.
Sistem AEB ini akan mengaktifkan rem secara otomatis saat kendaraan berpotensi mengalami tabrakan. Fitur ini dapat menghindari tabrakan keras atau setidaknya bisa mengurangi cedera yang ditimbulkan dari tabrakan tersebut.
Fitur ini sebenarnya sudah ada di 90 persen kendaraan baru di Amerika Serikat. Namun, regulator ingin menetapkan standar minimum untuk meningkatkan efektivitasnya, terutama di malam hari.
“Kami telah melihat manfaat dari sistem AEB di beberapa kendaraan penumpang bahkan pada kecepatan rendah. Kami ingin memperluas penggunaan teknologi tersebut untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa,” kata Kepala Penasihat NHTSA, Ann Calson.
Sistem rem darurat otomatis ini juga diharuskan bisa mengenali keberadaan pejalan kaki dan menghindarinya, bahkan saat di malam hari. Semua mobil diharuskan dapat menghindari tabrakan dengan pejalan kaki saat dikecepatan hingga 60 km per jam.