BICARAINDONESIA-Jakarta : Pada sidang putusan Indra Kenz, hakim memutuskan barang bukti hasil tindak pidana kasus Binomo dirampas untuk negara.
Dikutip dari Kompas.com, hakim menyatakan Binomo sebagai judi. Oleh karena itu, hakim menyebut para trader Binomo adalah pemain judi, Senin (14/11/2022).
“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut. Sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tak hanya itu, hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHP tentang judi. Hakim mengatakan bahwa perjudian merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang. Pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar karena permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” jelas hakim.
Hakim memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana Indra Kenz selaku mantan afiliator Binomo dirampas untuk negara. Hakim mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.
“Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras. Barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” putus hakim.
Para trader Binomo yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke halaman pengadilan. Mereka menangis histeris karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.
Para trader Binomo juga tidak terima dengan putusan hakim yang meminta hasil tindak pidana Indra Kenz tidak dikembalikan ke mereka. Mereka berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan.
“Hakim tidak punya hati nurani. Semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak,” kata Maru Nazara selaku trader Bimomo.
Dia berteriak sambil menyatakan tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Dia merasa telah ditindas ketidakadilan.
“Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan,” kata Maru.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments