BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah aset dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait investasi bodong robot trading Net89. Aset yang disita mencapai Rp 1,2 triliun.
“Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp. 1.273.077.000.000 (satu triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh puluh tujuh juta rupiah),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, dikutip dari detik.com, Jumat (10/2/2023).
Adapun rinciannya sebagai berikut:
a. Uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp 300 juta
b. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp 660 Juta
c. Sepeda Brompton senilai Rp 770 Juta
d. Aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak 4 unit dengan total aset senilai Rp 7,1 miliar yaitu BMW seharga Rp 2,7 miliar, Lexus seharga Rp 1,4 miliar, Tesla seharga Rp 1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp 690 juta
e. Bandana Atta Halilintar seharga Rp 2,2 miliar
f. Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran dengan total nilai aset sebesar:
– Tanah atas nama tersangka AA seharga Rp 14 miliar;
– Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp 17,250 miliar;
– Kantor SOHO PT SMI seharga Rp 4,6 miliar;
– Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp 12 miliar;
– Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp 715 miliar;
– Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp 500 miliar
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polriseperti diketahui telah menangani 10 laporan polisi terkait dengan Net89 ini dengan total korban 1.692 member. Kerugian para korban mencapai Rp 582.347.616.000 (lima ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka, satu di antaranya telah meninggal dunia. Berikut daftar tersangka:
1. AA selaku CEO PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) (DPO dan Red Notice)
2. LSHS selaku Direktur PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) (DPO dan Red Notice)
3. RS selaku Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI);
4. D selaku Leader PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
5. FI selaku Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
6. DI selaku Founder dan Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
7. ESI selaku Founder dan Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
8. AAl selaku Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
9. HS selaku Founder dan Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) (telah meninggal dunia)
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa 100 orang saksi, 5 ahli yakni ahli pidana, ahli perbankan, akademisi dan OJK, serta ahli perdagangan dan ITE.
Lebih lanjut, kata Wisnu, pihaknya telah menyelesaikan 2 berkas perkara yang terpisah di kasus Net89 ini dan telah mengirimkan 2 berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI.
“Untuk berkas 1 dengan tersangka David, Reza dan Erwin telah dikirim pada hari Kamis 9 Februari 2023 dan berkas 2 dengan tersangka Dedi, Alwin dan Ferdi Iwan akan dikirimkan pada hari Senin 13 Februari 2023,” kata dia.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan red notice atas nama tersangka A dan LSH ke Divisi Hubinter Polri.
“Saat ini, Bareskrim Polri fokus untuk melakukan pengejaran kepada 2 tersangka yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik dan melakukan tracing aset kepada aset aset yang dimiliki para tersangka dan diduga berasal dari hasil kejahatan,” tuturnya.
Para tersangka diduga melakukan penipuan dengan skema piramida dan investasi forex robot trading dengan cara mengajak para calon member untuk membeli paket investasi robot trading berkedok MLM E-book dengan janji profit estimasi +1% per hari atau +10% s.d. 20% per bulan atau + 120% s.d. 240% per tahun serta terdapat bagi hasil dengan perusahaan dan upliner yaitu 50:50 s.d. 90:10.
Calon member tersebut melakukan deposit kepada para exchanger yang tidak memiliki izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan juga tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para member dari pimpinan Bank Indonesia (BI)/OJK. Para Exchanger ini ditunjuk oleh PT SMI yang berperan mewakili pialang/broker atas pilihan PT SMI yang tidak memiliki izin dari Bappebti bahkan telah diblokir oleh Kominfo.
Perbuatan yg dilakukan para tersangka di Net89 ini telah melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.