BICARAINDONESIA-Medan : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita aset sejumlah penunggak pajak senilai lebih dari Rp8,75 miliar. Aset yang disita terdiri dari bangunan rumah toko (ruko), truk tronton box dan rekening tabungan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan aset yang disita tersebut kini berada dalam penguasaan negara.
Para penunggak pajak diberikan kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.
“Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Jadi aset tersebut kini sudah dikuasai negara,” kata Bismar, Selasa (23/11/2021) kemarin.
Kegiatan penyitaan itu, tambah Bismar, dilakukan oleh empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di bawah Kanwil DJP Sumut I. Pertama, KPP Madya Medan menyita empat rekening penanggung pajak pada 15 November 2021.
Kedua, KPP Pratama Medan Petisah bekerjasama dengan JSPN KPP Pratama Binjai menyita ruko penanggung pajak pada 17 November 2021.
Ketiga, KPP Pratama Medan Barat menyita aset penanggung pajak berupa rekening di salah satu bank swasta pada 8 November 2021.
Keempat, KPP Pratama Medan Timur menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk tronton box untuk pelunasan utang pajak pada 22 November 2021.
“Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan. Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” ujarnya.
“DJP Sita Rp8,75 Miliar Aset Penunggak Pajak di Sumut”
Penulis / Editor : Rill / Amri
No Comments