BICARAINDONESIA-Jakarta : Sistem kerja empat hari dalam sepekan mulai diuji coba Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kabar itu diketahui dari unggahan akun instagram @kementerianbumn dan @lifeatbumn.
“KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!,” bunyi keterangan unggahan tersebut, dikutip Senin (10/6/2024).
Dari yang dilihat tim redaksi, dalam unggahan itu salah satu pegawai Kementerian BUMN membagikan cerita soal bekerja empat hari dalam sepekan. Sistem kerja empat hari dalam sepekan disebut compressed work schedule (CWS).
Untuk bisa bekerja empat hari dalam sepekan pun tidak sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, mendapat persetujuan atasan, dan hasil atau output pekerjaan terukur.
Ia mengatakan sistem kerja empat hari dalam sepekan saat ini dalam tahap uji coba atau piloting. Pegawai Kementerian BUMN bisa mengajukannya sekali dalam dua pekan.
“Yang jelas buat rekan-rekan Kementerian BUMN yang belum nyobain CWS, cobain sekarang guys mumpung masih masa piloting, jadi kita itu punya kesempatan untuk mengajukan CWS 1 kali selama 2 minggu, tapi guys harus dengan persetujuan atasan ya,” kata dia.
Sebelumnya, wacana kerja empat hari dalam sepekan untuk para karyawan ini diusulakan Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2024 lalu. Ia menyebut ini didasarkan pada aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.
“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu,” kata Erick.