x

ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Rabu untuk Atasi Polusi Udara

1 minutes reading
Tuesday, 22 Aug 2023 19:23 0 423 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dilarang untuk menggunakan kendaraan bermotor pribadi setiap hari Rabu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

“Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, (22/8/2023).

ASN DKI diperbolehkan membawa kendaraan pribadi di hari tersebut apabila menggunakan kendaraan listrik. Selain itu, kendaraan bermotor bermesin bensin nantinya akan dicek status uji emisinya setiap masuk ke gedung Pemprov DKI Jakarta, seperti kantor wali kota dan dinas.

“Petugas keamanan akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk,” jelas Asep.

Jika ada kendaraan ASN yang belum melakukan uji emisi, Asep mengatakan pihaknya akan memfasilitasi uji emisi gratis, yang juga bisa dinikmati warga Jakarta. Uji emisi gratis ini berlangsung di Kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap harinya.

LAINNYA
x