x

Atas Dukungan Supervisi KPK, Kantah Pasaman Tuntaskan 5 Sertipikat Tapak Tower Aset PLN

2 minutes reading
Friday, 1 Oct 2021 07:50 0 199 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Tak sebatas bertekad menerangi seluruh negeri sesuai dengan taglinenya, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PLN (Persero) juga bertanggungjawab dalam menjaga seluruh aset negara yang dipercayakan negara, khususnya lewat sertipikasi tanah tapak tower.

Apalagi dengan dukungan supervisi KPK, serta target yang disampaikan Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan (EBT)Wiluyo Kusdwiharto, PLN berencana menuntaskan seluruh sertipikasi pada tahun 2023 mendatang.

Bentuk komitmen itu tercermin saat PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut), kembali menerima 5 sertipikat Jalur Transmisi 275 kV Padangsidimpuan-Payakumbuh dari Kantor Pertanahan (Kantah) Pasaman.

Prosesi penyerahan dilakukan Kepala Kantah Pasaman diwakili Kasi Pengukuran dan Pemetaan, Arie Irawan kepada pihak PLN UIP Sumbagut yang diwakili Fadli Zulmi di Kantah Pasaman, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat, Kamis, 30 September 2021.

Disela penyerahan sertipikat itu, Arie Irawan selaku Kasi Pengukuran dan Pemetaan yang mewakili pimpinannya mengatakan, sesuai dengan komitmen Menteri ATR/BPN dengan PLN yang tertuang dalam MoU beberapa waktu lalu, Kantah Pasaman siap bersinergi dalam pengawalan aset milik perusahaan BUMN tersebut, terutama dalam pelaksanaan persertipikatan.

Sementara, GM PLN UIP Sumbagut, Octavianus Padudung menyebutkan, 5 sertipikat yang mereka terima merupakan bentuk pengamanan aset di Sumatera Barat milik PLN, khususnya di Kabupaten Pasaman Timur yang meliputi tapak tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

“Sertipikat tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PT PLN (Persero) namun juga untuk kepentingan umum. Di samping juga, sertipikat ini juga untuk menghadirkan kepastian hukum. 5 sertipikat yang terima ini, tentu sangat membantu dalam membangun tata kelola guna mendukung aktivitas penyediaan listrik,” ungkapnya, Jum’at (1/10/2021).

Padudung juga mengatakan, penyelesaian sertipikat ini juga tak terlepas dari kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan dukungan supervisi KPK yang terus melakukan pengawalan.

Penulis/Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x