BICARAINDONESIA-Jakarta : Peraturan terbaru tentang operasional pada sarana transportasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Dishub DKI Nomor 61 Tahun 2022 guna menindaklanjuti PPKM Level 3 pada 8-14 Februrari 2022.
Dalam peraturan itu dinyatakan bila kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang diizinkan, tetapi dengan kapasitas maksmum 70 persen dari seharusnya.
Sementara untuk pembatasan jam operasional sarana transportasi umum dibatasi hingga pukul 21.30 WIB. Adapun moda transportasi umum tersebut terdiri dari Transjakarta, Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Angkutan Perairan.
Moda transportasi tersebut mukai mulai operasi dari pukul 05.00 WIB, tapi untuk LRT dimulai dari 05.30 WIB. Khusus untuk kereta listrik atau KRL Jabodetabek, jam operasional akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh manajemen KRL.
“Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional tersebut,” kata Syafrin, dikutip dari Kompas, Jumat (11/2/2022).
Kemudian Dishub DKI juga mengatur mengenai operasional ojek online (ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Penggunaan jasa ojek dalam periode terkait wajib menjaga jarak satu meter dengan penumpang dan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
“Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun. Jika melanggar menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar,” ujarnya.
No Comments