BICARAINDONESIA-Jakarta : Menjelang natal dan tahun baru, penerapan PPKM level 3 pun akan dilaksanakan. Pemerintah mulai mengeluarkan berbagai aturan, baik aturan perjalanan atau pun aktivitas usaha. Begitu juga terjadi pada aktivitas di mal yang kembali berubah.
Pada diktum ketiga Inmendagri no 62 tahun 2021 dijelaskan aktivitas mal kembali dikurangi kapasitas maksimalnya. Kini mal hanya boleh buka dengan kapasitas 50%.m dengan jam operasional mulai dari pukul 9.00 hingga 22.00. Protokol kesehatan pun diminta untuk diperketat.
“M”Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” bunyi kutipan Inmendagri 62 2021, dikutip pada Kamis (26/11/2021).
Dalam aturan ini bioskop diperbolehkan untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan pada pintu masuk dan keluar (exit) dari mal. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Aturan ini juga menyebut pengelola mal dilarang untuk melakukan acara perayaan tahun baru, kecuali untuk UMKM. Masyarakat pun diimbau untuk tetap di rumah dalam rangka perayaan tahun baru.
“Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM,” tulis aturan tersebut.
No Comments