x

Audit BPK Tidak Sesuai Standar, Hakim Kabulkan Prapid Tersangka Korupsi SLB

2 minutes reading
Friday, 3 Jul 2020 09:21 0 247 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Gunungsitoli : Hasil audit investigasi BPK RI perwakilan Sumatera Utara, menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim tunggal Pengadilan Gunungsitoli, dalam mengabulkan permohonan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan USB SLB di Nias Barat, yang bersumber dari anggaran Kemendikbud senilai Rp. 36 Milyar tahun 2016.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, melalui Humas dua Armada Sembiring menyatakan bahwa, audit ivestigasi yang dilakukan oleh BPK RI terhadap perkara tersebut tidak sesuai Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia (SAIPI).

“Hakim mempertimbangkan hasil investigasi yang dilakukan BPK RI perwakilan Sumatera Utara, tidak memenuhi standar audit sehingga hakim memutuskan, mengabulkan prapid pemohon,” ujar Armada Sembiring, Humas dua PN Gunungsitoli, Kamis, (2/7/2020) kemarin.

Dalam amar putusan majelis hakim tanggal 30 Juni 2020 lalu disebut, penetapan tersangka korupsi pembangunan USB SLB di Nias Barat tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Intinya, permohonan prapid dikabulkan hakim dan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata Armada.

Bukti-bukti yang diajukan para pihak, lanjut Armada, berupa surat dan tiga saksi ahli dari pemohon, dari pihak termohon hanya mengajukan bukti surat.

“Pihak termohon tidak mengajukan saksi ahli yang menguatkan dalilnya, tetapi hanya berupa bukti surat, dari pemohon mengajukan bukti surat serta tiga saksi ahli,” tuturnya.

Dia menambahkan, Pengadilan Negeri Gunungsitoli tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi tetapi di perkara prapid tersebut hakim mempertimbangkan proses penyidikan hasil audit.

Sementara itu, pasca permohonan prapid tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru tertanggal 1 Juli 2020 sebagai upaya hukum selanjutnya.

Penulis : Ega
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x