LBICARAINDONESIA-Medan : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, dikabarkan menahan seorang wanita berinisial SY, oknum bendahara di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Berdasarkan data tertulis yang diterima Redaksi Bicaraindonesia.net, Jum’at, 15 Januari 2021, wanita berusia 42 tahun berstatus aparatur sipil negara (ASN) di bagian Pengolah Data Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Bidang Pemberantasan BNNP Sumut itu, diamankan terkait perkaraan dugaan pembayaran fiktif mencapai Rp756.530.060 yang berlangsung mulai Mei-Desember 2017.
Informasi yang dihimpun di lingkungan BNNP Sumut, Jl. Williem Iskandar, Pasar V, Desa Medan Estate, pada Maret 2018, Riend Afrianita, S.Pd Selaku Pengadministrasi Umum Sub. Bagian Perencanaan Bagian Umum BNNP Sumut, diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum Karjono, Sp untuk mengumpulkan pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2017.
Permintaan itu diajukan menyusul akan adanya pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN.
“Dan pada waktu Riend Afrianita, S.Pd meminta dokumen pertanggungjawaban Keuangan pada masing-masing Bendahara Bidang. Saat Itulah diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan SY (mantan Bendahara Pengeluaran) terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan,” ungkap sumber terpercaya di BNNP Sumut.
Masih menurut sumber, penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan SY selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat daftar rincian permintaan pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp756.530.060. Sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
“Pada Kamis, 14 Januari 2021 dia (Syarifa) yang sudah berstatus tersangka ditangkap dan sudah ditahan di RTP Polda Sumut,” sebut sumber lagi.
Dari wanita kelahiran Kipai, 15 Juni 1978 yang beralamat di Jl. Lapangan Dusun VI, Desa Bandar Setia, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang/Asrama Widuri Barak Cemara No. 214, Jl. Bajak II Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas Kota Medan itu turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya : 30 eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (Riil), 14 eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan yng double input (ganda), 3 eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (SPM Nihil), 1 jilid buku Kas Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017
Akibat perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1ᵉ KUHPidana.
Ancaman hukuman : Pasal 2 ayat (1) : dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Penulis/Editor : Yudis
No Comments