BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Petugas keamanan Bandara Ferdinand Lumban Tobing, Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menggagalkan aksi penyelundupan 2500 bungkus rokok ilegal tanpa cukai, Kamis siang (20/8/2020).
Rokok ilegal yang dikemas lewat paket kiriman barang tersebut terdeteksi saat menjalani proses pemeriksaan petugas Avsec di SCP Bandara.
Berdasarkan informasi, barang ilegal yang dikemas dalam bentuk koli atau dus berjumlah 5 koli itu, berasal dari pengirim di Padangsidempuan dan hendak diselundupkan ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari hasil penyelidikan diketahui pula, rokok itu dikirim melalui Lion Parcel dan diangkut menggunakan pesawat Wings Air dari Bandara Dr. FL. Tobing, Tapanuli Tengah.
Pihak Bandara, melalui Kepala Unit Keamanan Avsec Jansen Saragih menjelaskan bahwa aksi menggagalkan penyelundupan rokok di bandara ini baru terjadi pertama kalinya di bandara tersebut.
“Benar ini pertama kali terjadi dan berkat kejelian dan insting dari anggota Avsec kita sesuai dengan SOP di SCP 1 gedung terminal terhadap pengiriman barang Cargo milik Lion Parcel menggunakan X-ray didapati bahwa terdapat barang yang akan dikirim dengan tujuan ke Banjarmasin tidak sesuai isi dalam kemasan barang dengan dokumen SMU nya. Lalu petugas melakukan manual cek atas barang tersebut, ternyata isi dalam kemasan dus itu 250 slop rokok atau 2500 bungkus yang tidak menggunakan cukai,” kata Jansen.
Rokok itu diketahui bermerk Luffman. Sedangkan awal terungkapnya kasus itu saat muncul kecurigaan karena isi barang dalam dokumen SMU disebutkan adalah Shampo.
Jansen juga menjelaskan hingga saat ini kasus ini sedang dalam proses investigasi.
“Untuk kronologis atas kejadian ini, tentu nanti kita akan berkoordinasi ke atas, dan masih kita dalami siapa pemilik dan motif dari pengiriman rokok ilegal ini,” ujarnya lagi.
Dijelaskannya pula, jika tidak secara langsung membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, tentu akan ada tindakan atau konsekuensi terhadap jasa pengiriman. “Tergantung nanti hasil investigasi berikutnya,” sebutnya.
Jansen Saragih juga mengimbau agar masyarakat pengguna jasa angkutan udara melalui bandara Dr FL. Tobing tidak coba-coba melakukan pengiriman segala barang yang menyalahi Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan.
“Karena para petugas Avsec di Bandara FL Tobing telah dibekali kompetensi untuk melakukan pemeriksaan orang dan barang bawaan yang akan diangkut oleh pesawat udara. Jangan sampai nanti masyarakat terkena sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” pungkasnya.
Penulis : Benny
Editor : Yudis
No Comments