BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang ayah bernama Iwan Hasan (44) tega membakar putrinya, Mutiara Hasan (13). Pasalnya, insiden itu terjadi lantaran Mutiara keluar rumah tanpa izin. Akibatnya, tubuh gadis malang itu mengalami luka bakar hingga 65%.
Dilansir dari detikSulsel, Sabtu (14/9/2024), peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/9/2024) skitar pulil 00.40 WIT di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
Kepala Seksi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, awalnya korban meninggalkan rumah pada Selasa (10/9) sekitar pukul 01.20 WIT. Korban tidak memberi tahu orang tuanya saat meninggalkan rumah dini hari.
Korban, jelas Umar, pergi ke Sofifi di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan bersama temannya bernama Tina. Kemudian pelaku pergi menemui Tina untuk memastikan keberadaan anaknya itu.
Saat itu, Tina mengaku sempat bersama korban pergi ke Sofifi.
“Tapi ketika Tina balik ke Ternate, korban tidak ikut,” ujar Umar.
Setelah mendengar penjelasan dari Tina, pelaku bersama Tina berangkat ke Sofifi pada Kamis (12/9) pukul 19.30 WIT untuk mencari korban. Korban pun ditemukan dan dibawa pulang ke Ternate pada pukul 22.20 WIT.
Ketika tiba di rumah, pelaku mengambil gunting lalu memotong rambut korban. Tidak hanya itu, pelaku juga membeli lilin lalu diteteskan di kaki korban dan menyuruh Tina mengambil minyak tanah di dapur.
Tina awalnya menolak untuk mengambil minyak tanah. Namun, ia merasa takut karena dimarahi dan diancam.
“Pelaku memarahi Tina dengan mengatakan, tarlama kita lapis deng ngana ini (tidak lama saya aniaya kamu sekalian ini). Karena merasa takut, Tina pergi ambil minyak tanah di dapur dan menaruh minyak tanah itu di samping korban,” jelas Umar.
Kemudian, pelaku mengambil minyak tanah tersebut dan menumpahkan di atas penutup galon lalu menyiram kepala korban hingga pakaian yang dikenakannya basah. Saat itu, Tina balik ke dapur dan mendengar korban berteriak.
“Pada saat Tina balik, korban sudah terbakar lalu Tina pergi mengambil air dan langsung menyiram korban,” imbuh Umar.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan bahwa kasus ini masuk unsur kekerasan terhadap anak, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti.
“Maka ada atau tidaknya yang melapor atau laporan yang masuk, selama kami ketahui maka kami wajib menindaklanjuti dan tidak bisa cabut mencabut laporan,” tegas Bondan, dikutip dari detikcom.
Sesuai Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, ancaman pidananya 5 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang tua kandung, maka akan ditambah sepertiga sehingga maksimalnya 10 tahun penjara.