x

Ayo Daftar! Panwaslih Aceh Tenggara Buka Rekrutmen PPD di 385 Desa

2 minutes reading
Monday, 26 Aug 2024 12:32 0 1055 admin

BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara: Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara segera membuka pendaftaran untuk rekrutmen Panitia Pengawas Desa (PPD) di 385 desa.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Panwaslih Aceh Tenggara, Hidayat, menyampaikan bahwa perekrutan Panitia Pengawas Desa (PPD) ini dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu RI Nomor: 268/HK.01.01/K1/07/2024 dan instruksi dari Panwaslih Aceh.

“Perekrutan mencakup 16 kecamatan dan 385 desa dengan masing-masing satu pengawas per-desa. Pengumuman pendaftaran akan dimulai besok dan akan berlangsung mulai tanggal 29-31 Agustus 2024,” kata Dayat, Senin (26/8/2024).

Dijelaskanbya, dengan terbitnya surat keputusan Bawaslu RI dan instruksi Panwaslih Aceh, serta adanya pedoman teknis terkait perekrutan PPD, Panwaslih Aceh Tenggara wajib menindaklanjutinya sesuai dengan tahapan yang telah diatur.

“Kami mengundang masyarakat Aceh Tenggara yang potensial untuk mengikuti tahapan penerimaan, dan penelitian berkas pendaftaran yang akan dimulai” jelas Dayat.

Adapun syarat pendaftaran calon PPD Aceh Tenggara sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia kepda Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan, dan keahlian terkait penyelenggaraan 6. pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
7. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
8. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
9. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.
10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD jika terpilih.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
13. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
14. Bersedia bekerja penuh waktu dengan syarat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, Pemerintah, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Mendapat izin tertulis dari PPPK atau pejabat berwenang bagi ASN pada saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan berhenti saat mendaftar.

Untuk pengrekrutan PPD dilakukan di kecamatan nasing-masing, serta tahapan pengrekrutan dan Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslih di setiap kantor camat.

Penulis : Al
Editor : Ty

LAINNYA
x