BICARAINDONESIA-Banda Aceh : Tes baca Al-Qur’an menjadi salah satu syarat kelulusan bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK hingga DPR Aceh yang sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan, tes baca Al-Qur’an tersebut tidak diatur dalam tahapan KPU, tetapi tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh. Rencananya, tes tersebut akan digelar pada 7 Juni mendatang.
“Khusus di Aceh, salah satu syaratnya harus lulus mengaji bagi yang beragama Islam. Jadi, syaratnya itu dia mampu baca Al-Qur’!n,” kata Samsul kepada, Jumat (12/5/2023).
Samsul menjelaskan, penguji nantinya akan diminta dari Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Nama penguji yang diusulkan lembaga tersebut akan diseleksi terlebih dulu sebelum menguji bacaleg. “Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas,” jelas Samsul.
Menurutnya, penguji yang terpilih diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana. Penguji juga diwajibkan menyerahkan nilai hasil tes hanya kepada KIP Aceh.
“Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Nanti KIP Aceh yang akan mengumumkan lulus atau tidaknya bacaleg tersebut,” ujar mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu.
Saat ini, partai nasional dan partai lokal di Aceh mulai mendaftarkan nama-nama bacaleg di KIP Aceh serta KIP kabupaten/kota. Proses pendaftaran akan berlangsung hingga Minggu 14 Mei mendatang.
Editor: Rizki Audina/*