BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan bersama Pemerintah Kabupaten setempat, menggelar rapat koordinasi (Rakor) pada Rabu, 27 Januari 2021 kemarin.
Kegiatan yang digelar di Lobi Kapolres itu, khusus menyikapi keresahan masyarakat terkait operasional tempat dugaan hiburan malam Hans Club Stasion di Rantauprapat.
Dalam hasil rapat koordinasi itu, pihak Kelurahan Lobosuna akan mengirimkan surat peringatan kepada pengusaha tempat hiburan Hans Club Stasion secara bertahap untuk menutup atau memberhentikan kegiatan karena tidak memiliki ijin.
Namun apabila peringatan yang dikirimkan oleh Kel. Lobusona tidak di indahkan pihak pengusaha hiburan Hans Club Stasion tetap melaksanakan kegiatannya, maka Satpol PP akan membentuk tim didukung TNI/POLRI untuk melaksanakan razia dan penutupan oprasional tempat hiburan Hans Club Stasion tersebut.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol HM Taufik, SE mengungkapkan bahwa selama ini pihak Polres Labuhanbatu sudah 2 kali melakukan Oprasi Yustisi di tempat hiburan Hans Club Stasion tersebut.
“Pihak kita telah mengingatkan manager Hans Club Stasion untuk tidak membuka usahanya apabila belum memiliki ijin, apalagi sekarang ini juga masih dalam masa pandemi Covid 19,” ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Dalam rapat tersebut tampak hadir Kasat Intelkam AKP Hairun Edi Sidauruk, MH, Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, MH, Kasat Binmas AKP Ar Manurung, SH. Sedangkan dari pihak Pemkab labuhanbatu Kasatpol PP M Yunus SH, Camat Rantau Selatan, H Azhar Rambe, SE, Kasi Pemerintahan Kel. Lobusona, Rm Ritonga, Kasi Trantib Kel. Lobusona, Syamsul Bahris Hsb.
Penulis/Editor : Aji S Harahap
No Comments