x

Bakal Ada Sanksi, Polrestabes Medan Larang Warga Main Skuter Listrik di Jalan Raya

2 minutes reading
Tuesday, 12 Jul 2022 10:06 0 335 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Polrestabes Medan melarang masyarakat main skuter listrik di jalan raya. Larangan ini berkenaan dengan maraknya skuter listrik di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Medan.

Menurut Polrestabes Medan, penggunaan skuter listrik ini dianggap membahayakan bagi pengendara mobil dan motor.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat terkait kemunculan skuter listrik ini di jalan raya.

“Kami menyampaikan keluhan dari masyarakat yaitu maraknya penggunaan skuter di jalan raya seputar Lapangan Merdeka,” kata Sonny, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, penggunaan skuter listrik di jalan raya tidak diatur dalam undang-undang 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas angkutan jalan raya.

Namun, penggunaan skuter listrik ini diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 45 tahun 2020, yaitu kendaraan tertentu.

“Kami informasikan bahwa, untuk pengoperasionalan dari pada kendaraan tertentu ini, hanya boleh dioperasionalkan di kawasan tertentu dan atau pada lajur khusus, jadi bukan seperti di jalan raya,” sebutnya.

Ia mengatakan, penggunaan skuter listrik di jalan raya sangat membahayakan pengguna jalan. “Ini sangat berbahaya bagi pengungguna skuter atau otopet itu sendiri, maupun terhadap penggunaan jalan raya lainnya,” ungkapnya.

Sonny menambahkan, untuk itu ke depan pihaknya telah melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya, untuk menghindari insiden ataupun kecelakaan.

“Kepada mereka yang menggunakan skuter ini di jalan raya, kami kenakan sanksi dengan menggunakan pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau pun himbaun dari kepolisian,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk tetap selalu berhati-hati dan tetap patuh terhadap peraturan berlalulintas.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat warga kota Medan, agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya dan jangan menggunakan skuter atau yang lainnya, yang tidak di atur dalam ketentuan Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.

Penulis / Editor : *Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x